Artis terlibat prostitusi online

Kepergok Tanpa Busana Bersama Seorang Pria di Kamar Hotel,Artis Hana Hanifah Bebas,Ini Alasan Polisi

Kepergok tanpa busana bersama pria di kamar hotel dan bukti transfer Rp 20 juta, Hana Hanifah Hanya dijadikan saksi dan dibebaskan.Ini alasan polisi

Editor: Adiana Ahmad
Instagram/hanaaasthanifah
Hana Hanifah 

Kepergok Tanpa Busana Bersama Seorang Pria di Kamar Hotel,Artis Hana Hanifah Bebas,Ini Alasan Polisi

POS-KUPANG.COM, MEDAN - Artis FTV, Hana Hanifah kepergok tanpa busana bersama seorang pria di kamar hotel di Medan.

Polisi juga menemukan ada bukti tranfer uang senilai Rp 20 juta ke rekening Hana Hanifah dari pria berinisial A.

Meski demikian, sang artis hanya ditetapkan jadi saksi dan dibebaskan.

Tidak hanya Hana Hanifah, Polrestabes Medan juga melepas pria berinisial A yang bersama Hana Hanifah di kamar hotel saat penggrebekan.

Ternyata polisi punya alasan sendiri membebaskan sang artis dan pria berinisial A. 

Polisi menilai, Hana dan A dalam kasus ini sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Polrestabes Medan Akhirnya Lepas Hana Hanifah, Tetapkan R Tersangka Perdagangan Orang

Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.

"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai mucikari.

"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah mucikari yang ada di Jakarta," jelasnya.

Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Beberkan Tarif Kencan Prostitusi yang Diterima Hana Hanifah

Tersangka R mendapatkan imbalan Rp 4 juta.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," cetusnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam, terkait kasus artis Hana Hanafih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved