News

Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS, Juarin Banding, Astaga Putusannya Lebih Berat, Berapa Tahun?

Dalam putusannya, hakim PT Kupang menaikan putusan hukuman untuk tersangka Juarin dari tiga menjadi empat tahun penjara

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Pos Kupang.com/dion kota
Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

 POS KUPANG, COM, SOE - Kejari SoE telah menerima salinan putusan banding dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS, Juarin dan Fredik Oematan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Dalam putusannya, hakim PT Kupang menaikan putusan hukuman untuk tersangka Juarin dari tiga menjadi empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 215.442.603.

Sedangkan terdakwa Ferdik Oematan putusan PT tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

"Untuk terdakwa Juarin hukuman kurungan penjara dan uang penggantinya naik atau lebih berat setelah majelis hakim PT menerapkan pasal 2, yaitu perbuatan melawan hukum. Sebelumnya pada putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim menerapkan pasal 3. Sedangkan terdakwa Fredik Oematan tetap digunakan pasal Pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sehingga hukumannya tetap," ungkap Kapidsus Kejari SoE, Khusnul Fuad, Jumat (10/7).

Menariknya dalam salinan putusan itu, Majelis Hakim PT Kupang juga mempertimbangkan terkait kelebihan pembayaran yang menyeret nama Toni Sianto.

Majelis hakim memberikan dua pilihan untuk penutut umum selaku pengacara negara. Pertama, atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dilakukan gugatan secara perdata mewakili kepentingan negara.

Kedua, ditempuh melalui jalur pidana untuk pembebanan ganti kerugian negara.

"Kita masih menimbang jalur mana yang akan kita tempuh. Apakah pidana atau perdata," terang Khusnul.

Atas putusan banding PT Kupang, lanjut Khusnul, pihaknya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan dua pertimbangan utama.

Pertama, jaksa penuntut umum berkeinginan agar kedua terdakwa dikenakan pasal 2.

Kedua, dalam putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim dalam putusannya terkait besaran kerugian negara melakukan perhitungan sendiri, tidak berdasarkan perhitungan saksi ahli yaitu Poltek dan BPK.

Di mana berdasarkan perhitungan BPK kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 548. 931.406. "Memori Kasasi sudah kita kirim ke MA, apakah tolak atau diterima, kita masih menunggu," pungkas Khusnul. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved