News
PPK Puskesmas Hauhasi Anak Emaskan Kontraktor, Dewan Minta Penegak Hukum Lidik, Uksam: Ada Apa?
Marthen meminta penegak hukum melidik ada apa di balik kelunakan PPK terhadap rekanan tersebut.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Ketua Pansus LKPj yang juga Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka, menyebut tindakan PPK, Nahak Baunsele, membiarkan rekanan PT Karya Fencia Jaya Mandiri bekerja di luar masa addendum menuntaskan proyek Puskesmas Hauhasi sebagai bentuk penyimpangan.
Marthen meminta penegak hukum melidik ada apa di balik kelunakan PPK terhadap rekanan tersebut.
"Kalau kerja di luar kontrak adalah penyimpangan. Itu salah. Apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. Kita minta agar PPK ditindak sesuai aturan hukum," tegas Marthen, Rabu (8/7).
Wakil Ketua Pansus LKPj, Uksam Selan, juga menyesalkan sikap PPK membiarkan rekanan bekerja di luar kontrak kerja. Uksam mempertanyakan kebijakan yang terkesan pilih kasih tersebut.
Ada kontraktor yang dipecat karena tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja, tetapi ada kontraktor yang dibiarkan bekerja di luar masa kontrak kerja.
"Ada apa ini. Kenapa ada kontraktor yang dianakemaskan. Kenapa PT Karya Fencia Jaya Mandiri tidak di-PHK tetapi yang di Taneotop di-PHK, padahal khasusnya sama," tanya Uksam.
Untuk diketahui pekerjaan Puskesmas Hauhasi, Kecamatan Toianas, yang menelan anggaran Rp 4,3 miliar hingga kini belum tuntas. Padahal pekerjaan puskesmas protaip oleh PT Karya Fencia Jaya Mandiri itu dilakukan sejak Juni 2019. Dua kali addendum tak mampu dimanfaatkan kontraktor menyelesaikan pekerjaan tersebut.
PPK Pembangunan Puskesmas Hauhasi, Nahak Baunsele, tak menampik jika saat ini pekerjaan Puskesmas Hauhasi dilakukan di luar addendum.
Nahak beralasan rekanan punya niat baik untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Selain itu, jaminan yang diberikan masih berlaku hingga 27 Juli 2020. *