Komentar Rocky Gerung Soal Putusan Mahkamah Agung Terkait Sengketa Pilpres 2019, Singgung Gerindra

Tanggapi Putusan MA soal Sengketa Pilpres 2019, Rocky Gerung: Kenapa Gerindra yang Gelisah?

Editor: Eflin Rote
RealitaTV
Rocky Gerung dan Rahma Sarita 

Itu artinya, perhelatan Pilpres 2019 sudah selesai.

"Apalagi sifatnya defensif, kan dari kemarin soal ini sudah diulas diutak-utik oleh para ahli tata negara dan tiba pada kesimpulan bahwa itu tidak ada efek apa-apa," kata Rocky Gerung.

"Jadi buat apa lagi ada kegelisahan," tegasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 1.55

Soal Putusan MA, Refly Harun: Tidak Mungkin Batalkan Hasil Pemilu

Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia bahas dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Rabu (8/7/2020).

Diketahui sebelumnya MA mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangannya, keputusan MA berdasarkan PKPU dinilai membuat norma baru dari peraturan yang menaunginya, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019.

Refly Harun kemudian turut menanggapi berita tersebut.

 Rocky Gerung Heran Gerindra Jadi Gelisah Soal Putusan MA Atas Sengketa Pilpres 2019

 Bukti Kehebatan Rocky Gerung, Dosen Filsafat! Bintang ILC TV One Mengajar Ekonomi hingga Kedokteran

 Rocky Gerung Sebut Emak-Emak Tidak Otomatis Masih Pilih Prabowo, Sindir Gerindra Sebut Jokowi

 Said Didu Temukan Sajadah dan Mukena di Rumah Rocky Gerung, Penjelasan Bintang ILC Disorot

 Rocky Gerung Mau Jadi Menkumham Asal Presiden Joko Widodo Penuhi Satu Syarat, Selengkapnya Di Sini!

 Rocky Gerung Mau Jadi Menkumham Asal Presiden Joko Widodo Penuhi Satu Syarat, Selengkapnya Di Sini!

 Ngaku Betah Sendiri, Rocky Gerung Ungkap Tipe Perempuan Idamannya, Apa Syaratnya?

"Ketika saya membaca ini, saya langsung ketawa," komentar Refly Harun.

Menurut Refly, meskipun putusan itu diterbitkan bukan berarti hasil pemilihan presiden lalu dibatalkan.

"Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung," jelas Refly.

Ia menjelaskan membatalkan hasil pemilu bukan kewenangan MA.

Refly menyebutkan putusan MA hanya berpengaruh terhadap peraturan yang diterbitkan KPU.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved