Cabut Syariat Islam, Warga Sudan Boleh Minum Miras, Cambuk Ditiadakan. Hukuman Murtad Dihapus

Sudah 30 tahun negara Sudan menerapkan hukum Syariat Islam. Dan setelah berjalan selama itu, pemerintah akhirnya mencabut kembali hukum yang dianggap

Editor: Alfred Dama
(AFP/KHALED DESOUKI)
Dalam file ini, foto yang diambil pada tanggal 27 Juli 2008, warga negara Sudan berusia 23 tahun, Zakia (kanan), memegang cangkir minuman beralkohol buatannya di Halfaya dekat ibukota Khartoum. 

"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukan oleh rezim lama dan bergerak menuju kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis," ungkap Abdulbari.

UU tersebut mulanya disetujui pada April lalu, tapi menurut wartawan BBC Mohamed Osman di Khartoum, UU itu baru diberlakukan sekarang.

Bagaimana dengan perubahan lainnya?

Hingga kini, siapa pun yang dihukum karena murtad (keluar dari keyakinan Islam) dapat menghadapi hukuman mati. Kasus paling terkenal adalah Meriam Yehya Ibrahim Ishag.

Seorang wanita hamil yang dijatuhi hukuman gantung setelah menikah dengan seorang pria beragama Kristen pada 2014 lalu.

Melansir AFP, dia berhasil melarikan diri dari negara itu dengan pergi ke AS namun hukum yang menargetkan mereka yang telah dianggap murtad tetap ada dalam buku UU negara itu sampai sekarang.

Seseorang yang mendeklarasikan dirinya telah murtad adalah "ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulbari.

Sebelumnya, di bawah rezim Bashir, polisi moral akan melakukan cambuk di depan umum untuk berbagai pelanggaran ringan, tapi kini menurut Abdulbari, hukuman cambuk telah dicabut.

Ada pun perubahan terbaru tentang UU ketertiban umum yang membatasi bagaimana perempuan harus bertindak dan berpakaian di hadapan umum juga dicabut pada November lalu.

Penerapan hukum Islam yang keras pada era 1980-an adalah faktor kunci dalam perang saudara yang berlangsung lama di Sudan.

Pada akhirnya mengarah pada kemerdekaan bagi Sudan Selatan, di mana di sana diduduki mayoritas orang beragama Kristen atau mereka yang mengikuti agama tradisional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudan Cabut Syariat Islam, Non-Muslim Boleh Minum Miras, Hukum Cambuk Ditiadakan", https://www.kompas.com/global/read/2020/07/13/130733070/sudan-cabut-syariat-islam-non-muslim-boleh-minum-miras-hukum-cambuk?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved