KABAR TERBARU Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri, Simak Pengumuman Menkeu Sri Mulyani Soal Keuangan Negara
Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defis
Penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif 8,8 persen menjadi Rp 93,2 triliun.
Namun hal itu tidak mampu mengimbangi kontraksi di sektor penerimaan pajak.
Sementara dari sisi belanja, pertumbuhan terutama terjadi pada belanja pemerintah pusat Rp 668,5 triliun yang tumbuh 6 persen.
Untuk menutup defisit APBN yang melebar pada semester pertama ini, Sri Mulyani mengatakan, realisasi pembiayaan anggaran sudah mencapai Rp 416,2 triliun.
Angka tersebut tumbuh hingga 136 persen dari realisasi periode yang sama pada 2019, Rp 176,3 triliun.
Sri Mulyani menekankan, pertumbuhan pembiayaan anggaran yang tinggi dikarenakan peningkatan kebutuhan penanganan Covid-19.
"Sehingga kami melakukan pembiayaan lebih besar di awal," ujar dia.
Jika melihat APBN defisit hingga 257,8 triliun lantas bagaimana pemerintah akan kengeluarkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil ( PNS), anggota TNI Polri serta pensiunan.
Gaji 13 memang merupakan tambahan penghasilan bagi para abdi negara.
Pemberian gaji ke-13 juga dilakukan sejak 2004 lalu pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bahkan setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan gaji 13 pada masa pertengahan tahun.
Tahun 2020 ini, hingga pertengahan Juli pemerintah belum mencairkan gaji 13 PNS serta gaji 13 TNI & Polri.
Meskipun belum dicairkan, pemerintah melalui Kemenkeu telah memberikan komentar terkait pencairan gaji ke 13 ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Belum dibahasnya pencairan gaji 13 oleh pemerintah lantaran masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.