Putusan Banding, Hukuman Juarin Naik, Bagaimana Nasib Toni Sianto?
Kejari TTS telah menerima salinan putusan banding untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Pihak Kejari TTS telah menerima salinan putusan banding untuk dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS, Juarin dan Fredik Oematan dari Pengadilan Tinggi Kupang ( PT Kupang).
Dalam putusannya, hakim PT Kupang menaikan putusan hukuman untuk tersangka Juarin dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 215.442.603.
Sedangkan untuk terdakwa Ferdik Oematan putusan PT tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang yaitu, divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
• Hari Ini KPU Belu Tuntaskan Verfikasi Faktual Bacalon Perseorangan
" Untuk terdakwa Juarin hukuman kurungan penjara dan uang penggantinya naik setelah majelis hakim PT menerapkan pasal 2, yaitu perbuatan melawan hukum. Sebelumnya pada putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim menerapkan pasal 3. Sedangkan terdakwa Fredik Oematan tetap digunakan pasal Pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sehingga hukumannya tetap," ungkap Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad di ruang kerja Kerjanya, Jumat (10/7/2020) pagi.
Menariknya dalam salinan putusan tersebut, Majelis hakim PT Kupang juga mempertimbangkan terkait kelebihan pembayaran yang menyeret nama Toni Sianto.
• SMAK Suria Atambua Lakukan Persiapan KBM Tatap Muka
Majelis hakim memberikan dua pilihan untuk penutut umum selaku pengacara negara. Pertama atas kelebihan pembayaran tersebut dapat dilakukan gugatan secara perdata mewakili kepentingan negara dan kedua, ditempuh melalui jalur pidana untuk pembebanan ganti kerugian negara.
" Kita masih menimbang jalur mana yang akan kita tempuh. Apakah pidana atau perdata," jelasnya.
Atas putusan banding PT Kupang lanjut Khusnul, pihaknya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan dua pertimbangan utama.
Pertama, jaksa penuntut umum berkeinginan agar kedua terdakwa dikenakan pasal 2. Dan kedua, dalam putusan di tingkat PN Tipikor Kupang, majelis hakim dalam putusannya terkait besaran kerugian negara melakukan perhitungan sendiri dan tidak berdasarkan perhitungan saksi ahli yaitu Poltek dan BPK.
Dimana berdasarkan perhitungan BPK kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp. 548. 931.406.
" Memori Kasasi sudah kita kirim ke MA. Sehingga kita saat ini kita menunggu putusan MA. Apakah menolak atau menerima kasasi yang kita ajukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS, Edy Oematan dan Juarin. Edy divonis 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Juarin, divonis lebih berat setahun yaitu, 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Hal ini diungkapkan Kajari TTS, Fachrizal, SH kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (15/4/2020) di ruang kerjanya. Fachrizal mengatakan, atas vonis tersebut jaksa penuntut umum menyatakan banding.
Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Untuk diketahui kedua terdakwa dituntut masing-masing 6 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)