Pemdes Napan Prioritas Kegiatan Pemberdayaan dan Wisata Desa dalam RKPDes 2021

kegiatan musyawara desa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD tersebut berlangsung cukup alot dan demokratis.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Situasi pelaksanaan musyawarah dalam rangka membahas RKPDes tahun 2021 di Alua Kantor Desa Napan, Kamis (9/7/2020). 

Pemdes Napan Prioritas Kegiatan Pemberdayaan dan Wisata Desa dalam RKPDes 2021

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pemerintah Desa Napan, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melaksanakan musyawarah bersama dalam rangka membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2021.

Musyawarah bersama tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Napan pada, Kamis (9/7/2020).

Kegiatan musyawawah yang dihadiri oleh sekira 250 orang utusan dari tingkat dusun dan tingkat RT tersebut menyepakati prioritas kegiatan pada bidang pemberdayaan dan pengembangan wisata desa.

Camat Bikomi Utara Simon Monemnasi. S. Fil mengatakan bahwa kegiatan musyawara desa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD tersebut berlangsung cukup alot dan demokratis.

Hal tersebut, jelas Simon, disebabkan karena banyaknya usulan yang diajukankan dari masing-masing dusun, sementara alokasi anggaran dana desa untuk tahun anggaran 2021 sangat terbatas.

"Dalam forum musyawarah tersebut, warga menyepakati dua prioritas kegiatan yakni kegiatan pemberdayaan dan pengembangan wisata desa," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Napan, Marselus Siki, S.IP menjelaskan bahwa, berdasarkan kesepakatan musyawarah bersama sudah ditetapkan 27 jenis kegiatan yang nantinya akan dibiayai melalui dana desa tahun anggaran 2021.

Secara umum, jelas Marselus, kegiatan yang sudah disepakati tersebut berhubungan dengan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyedian air bersih, pengembangan wisata desa dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung ekonomi pedesaan secara padat karya.

"Dan kami masih melakukan estimasi anggaran berdasarkan pagu dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1 miliar lebih, karena penetapan pagu tahun 2021 dari pusat belum ada," ujarnya.

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli P3MD TTU, Jan Christian dalam arahannya mengharapkan, proses perencanaan pembangunan desa harus merujuk pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Menurut Christian, salah satu penyebab banyak persoalan yang timbul dalam tata kelola dana desa yakni perencanaan pembangunan desa yang belum mengikuti siklus yang diatur dalam permendagri tersebut.

Terkait Pemecatan Ketua KPU Sumba Barat, Wakil Bupati Sumba Barat : Kita Hormati Keputusan Hukum

Pohon Kemiri Tumbang, Bocah 5 Tahun di Sikka Tewas

TTU Kembali dengan Status Positif Covid-19, Mahasiswa Kedokteran Ini Lolos dari Pantauan Petugas

"Dampaknya banyak desa terlambat melakukan penetapan APBdes, sehingga berdampak pada terlambatnya pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dana desa," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved