News
Digelandang ke Kupang untuk Disidangkan, Keluarga Tangisi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Siapa?
Tiga tersangka diketahui, yakni Mantan Kepala Desa Wawowae FPW, Sekretaris Desa berinisial, FM dan Bendahara Desa berinisial, PKB.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Gordi Donofan
POS KUPANG, COM, BAJAWA - Isak tangis sanak keluarga pecah di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kota Bajawa, saat itu tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Wawowae hendak diberangkatkan ke Kupang, Kamis (9/7) sekitar pukul 12.20 Wita.
Tiga tersangka diketahui, yakni Mantan Kepala Desa Wawowae FPW, Sekretaris Desa berinisial, FM dan Bendahara Desa berinisial, PKB.
Keluarga yang menyaksikan keberangkatan tiga tersangka tersebut tak kuasa menahan tangis. Mereka terisak-isak saat tiga tersangka masuk ke dalam mobil yang hendak mau ke Soa.
Mereka terlihat mengusap air mata saat berpamitan dengan tiga orang tersangka.
Keluarga yang datang di Kejaksaan Negeri Ngada itu merupakan keluarga dekat dari tiga orang tersangka tersebut.
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Wawowae itu diberangkatkan ke Kupang dari Kejaksaan Negeri Ngada, Kota Bajawa sekitar pukul 12.20 Wita menuju Soa.
Tiga tersangka juga didampingi pengacara yaitu Agus Bhara. Mereka dijuga kawal ketat aparat Kepolisian Polres Ngada.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada, Edi Sulistio Utomo, SH, menjelaskan, ketiga tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2018. *