Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa: Dari Paleloan, Sulawesi Utara Lalu Jadi Warga Kerajaan Belanda

Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019 berdasarkan red notice interpol.

Editor: Frans Krowin
KompasTV/Dokumentasi Kemenkumham RI
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (mengenakan baju tahanan) diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia. Kamis (9/7/2020) pagi. 

Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, Sulut, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga Kerajaan Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buronan pelaku pembobilan BNI, Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buronan pelaku pembobilan BNI, Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (kompas.com/dokumentasi Humas Kemenkumham)

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Istri Minta Bantuan Polisi Cari Suami Tak Pulang ke Rumah, Digerebek di Tempat Kos Sama Selingkuhan

Herry Siswadi : Kami Siap Bantu Warga Kampung Wairbukan Soal Usulan Jalan di Kawasan Hutan

Patuhi Protokol Kesehatan, SMPN 1 Maumere Keluarkan SOP Pelaksanaan Pendidikan

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna Laoly, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/06575281/buron-selama-17-tahun-ini-rekam-jejak-maria-pauline-lumowa?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved