Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa: Dari Paleloan, Sulawesi Utara Lalu Jadi Warga Kerajaan Belanda

Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019 berdasarkan red notice interpol.

Editor: Frans Krowin
KompasTV/Dokumentasi Kemenkumham RI
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (mengenakan baju tahanan) diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia. Kamis (9/7/2020) pagi. 

Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Dari Paleloan, Sulawesi Utara, Jadi Warga Belanda

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa, buronan pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, telah tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) pagi tadi.

Proses ekstradisi tersangka pembobol Bank BNI itu, dilakukan delegasi pemerintah Indonesia yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, saat kunjungan kerja ke Serbia, Rabu (8/7/2020).

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna.

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada Oktober 2002 hingga Juli 2003.

 

Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa Ditangkap di Serbia, Hari Ini Tiba di Tanah Air

Nagita Slavina Tiba-tiba Bongkar Modus Atta Halilintar Dekati Aurel, Putri Anang Kesal

Dikabarkan Dekat dengan Raphael Maitimo, Agnez Mo Ungkap Kriteria Pasangan Hidup Idaman ke Tukul

Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu.

Kucuran uang tersebut selanjutnya dikirim kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Dalam kasus tersebut, Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Aksi Maria Pauline Lumowa itu melalui PT Gramarindo Group tersebut, diduga atas bantuan "orang dalam".

Pasalnya, BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, manajemen BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group itu, mulai melakukan penyelidikan.

Dari  penyelidikan itu, akhirnya diperoleh bukti bahwa PT Gramarindo Group, tidak pernah melakukan ekspor.

Atas dugaan L/C fiktif tersebut, manajemen Bank BNI lantas melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Sayangnya, saat itu Maria Pauline Lumowa telah terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, Sulut, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga Kerajaan Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buronan pelaku pembobilan BNI, Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buronan pelaku pembobilan BNI, Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (kompas.com/dokumentasi Humas Kemenkumham)

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Istri Minta Bantuan Polisi Cari Suami Tak Pulang ke Rumah, Digerebek di Tempat Kos Sama Selingkuhan

Herry Siswadi : Kami Siap Bantu Warga Kampung Wairbukan Soal Usulan Jalan di Kawasan Hutan

Patuhi Protokol Kesehatan, SMPN 1 Maumere Keluarkan SOP Pelaksanaan Pendidikan

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna Laoly, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/09/06575281/buron-selama-17-tahun-ini-rekam-jejak-maria-pauline-lumowa?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved