Ini Kawasan Hutan di Lembata yang Direvisi Kemenhut RI

SEDIKITNYA 1.074,74 Ha kawasan hutan lindung di Kabupaten Lembata disetujui untuk direvisi oleh Kementerian Kehutanan RI

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Rapat pembahasan hasil pemancangan sementara kawasan hutan lindung yang digelar Balai Pemantapan Kawasan hutan (BPKH) wilayah IV, Kupang, bersama KPH Kabupaten Lembata di aula Hotel Palm Lewoleba, Rabu (8/7/2020) 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - SEDIKITNYA 1.074,74 Ha kawasan hutan lindung di Kabupaten Lembata disetujui untuk direvisi oleh Kementerian Kehutanan RI. Padahal, Pemerintah Kabupaten Lembata telah mengusulkan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan bukan hutan, seluas 4.445,78 Ha, sejak 2013 lalu.  

Lalu terdapat 10 Desa di Kabupaten Lembata masih bermukim di dalam Kawasan hutan Hadakewa Labalekang (RTK.130). Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan hutan itu diajukan sejak 2013, namun usulan revisi tersebut baru dapat disetujui pada tahun 2016.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pembahasan hasil pemancangan sementara kawasan hutan lindung yang digelar Balai Pemantapan Kawasan hutan (BPKH) wilayah IV, Kupang, bersama KPH Kabupaten Lembata di aula Hotel Palm Lewoleba, Rabu (8/7/2020).

Rapat dihadiri Camat Lebatukan, Camat Nubatukan, Camat Omesuri dan Camat Nagawutun serta 10 Kepala Desa yang kini masih bermukim di dalam Kawasan hutan. 4 Kecamatan dan 10 Desa di Kabupaten itu bermukim di dalam Kawasan hutan Hadakewa Labalekang (RTK.130).

 Dalam keterangan pers yang diterima Pos Kupang, Kamis (9/7/2020), Sutardi, Kepala Seksi pada Balai Pemantapan Kawasan hutan (BPKH) wilayah IV, Kupang menyebutkan, tata batas ini merupakan tindak lanjut hasil review kawasan hutan yang disetujui Kementerian Kehutanan RI.

Menurut Sutardi, penataan batas kawasan hutan itu yang dilakukan hari ini adalah usulan dari daerah atas kebutuhan ruang yang makin berkembang. Usulan itu diteruskan ke Menhut RI dan telah disetujui substansinya, kemudian dituangkan dalam perda tata ruang daerah.

“1.074 Ha, bersyukur tahun ini, kita sudah menindaklanjuti perda tata ruang perubahan batas Kawasan hutan. Ada dua tahap, kita mulai dengan tata batas sementara, Setelah kita bahas, kita tetapkan batas definitive dengan pemasangan pilar. Dan ribuan hektar resmi keluar dari kawasan hutan, setelah itu Badan Pertanahan tidak lanjuti dengan sertifikasi lahan untuk rakyat,” ujar Sutardi.

Kepala UPT KPH kabupaten Lembata, Linus Lawe mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lembata mengusulkan 4.445,78 Ha Kawasan Hutan yang terdapat di dalam 10 Desa untuk direvisi.

 Desa-desa yang masuk dalam Kawasan hutan Hadakewa-Labalekang adalah, Desa Liwulagang di Kecamatan Nagawutung, di Kecamatan Nubatukan ada di Desa Paubokol dan Belobatang. Wilayah Leragere dan Leralodo Kecamatan Lebatukan seluruhnya; mulai dari Desa Lewoeleng, Lamadale, Balurebong, Seranggorang, Lodotodokowa, Atakowa, Banitobo, Lamalela dan Wade, termasuk Kawasan hutan. Wilayah tersebut ditetapkan dengan SK 3911, Tahun 2014. Saat ini dalam proses penyesuaian. Sedangkan pada Kawasan hutan Natu, sebanyak 25 Ha dikeluarkan dari Kawasan Hutan.

Dari 4000 an lebih Ha yang kita usulkan, di setujui 1.074,74 Ha, disetujui dan dikeluarkan SK 357 tahun 2016. SK itu menyetujui usulan perubahan Kawasan hutan. Ini hanya khusus di Kawasan hutan Hadakewa-Labalekan.

“Momentum Review ini kami juga mendapat kepastian untuk melakukan penentuan tata batas di salah satu kawasan hutan lindung Natu. Di dalam Kawasan hutan lindung Natu, terdapat Desa Mahal, Kecamatan Omesuri. Sudah ditetapkan tapi belum di tata Batas,” ujar Linus Lawe.

Ia berharap penataan pemukiman di dalam Kawasan hutan ini dapat terjawab dengan momentum revisi ini. Seluruh pemukiman itu keluar dari Kawasan hutan.

“Tentu tidak semua yang dikeluarkan, Kita usul 4.445,78 Ha, terima hanya 1.074,74 ha, pertanyaannya sisa 3000 lebih Ha lain itu bagaimana. Ini yang dikaji dalam proses sejak tahun 2013 sampai 2016 oleh tim terpadu hampir sekian besar Kementerian. Tugas kita mengusulkan ke Kemenhut,” ujarnya.

Di Kabupaten Lembata, terdapat 35 ribu Ha kawasan hutan lindung. Kini pemerintah pusat sudah setuju untuk mengeluarkan 1.074, 74 ha dari 4.445,78 Ha Kawasan hutan yang diusulkan Pemda Lembata untuk dialihfungsikan menjadi Kawasan bukan hutan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved