News
Gelar Dialog dengan Bupati Matim, Keuskupan Ruteng Tolak Tambang, Bupati Agas Beri Izin Lokasi
Saat dialog, Tim Keuskupan menyampaikan sejumlah pokok pikiran (Pokir) penting. Hal itu tertuang dalam rilis yang ditanda tangani Direktur Puspas
Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo
POS KUPANG, COM, RUTENG - Tim Keuskupan Ruteng dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.M.Hum gelar dialog dengan tema 'Pembangunan Pabrik Semen di Luwuk dan Penambangan Batu Gamping di Lengko Lolok' di Kantor Bupati Manggarai Timur, Senin (6/7).
Prinsipnya, Tim Keuskupan Ruteng menolak tambang di Manggarai Timur.
Saat dialog, Tim Keuskupan menyampaikan sejumlah pokok pikiran (Pokir) penting. Hal itu tertuang dalam rilis yang ditanda tangani Direktur Puspas Keuskupan Ruteng, Rm Martin Chen, Pr, Selasa (7/7).
Tim Keuskupan menegaskan pentingnya pembangunan manusia yang integral, tidak terbatas pada aspek kesejahteraan ekonomi. Selain itu, pembangunan tersebut harus terkait dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan.
Tim Keuskupan meminta Bupati Matim untuk cermat dan sungguh-sungguh menimbang dampak negatif dari proyek batu gamping dan semen.
Dampak ekologis serius yang harus dipertimbangkan, yakni Kerusakan kawasan Karst.
Sejak tahun 2018, Kawasan Karst itu telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Peta Eko Wilayah.
Hal ini menegaskan realitas Karst wilayah ini meskipun belum ada penetapan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK).
Realitas karst ini didukung adanya 'air tanah dalam' di wilayah tersebut dan sekitarnya, seperti munculnya sumber mata air dalam sumur, gua dan kali/sungai.
Proyek gamping dan semen akan menimbulkan limbah laut dan kerusakan biota laut serta hutan bakau di Luwuk. Selain itu, terjadi pencemaran Sungai Wae Pesi, emisi udara dan limbah tanah.
Apa jaminan perusahaan dan Bupati dalam mengatasi limbah-limbah tersebut? Pabrik semen ini membutuhkan energi listrik sangat besar, ditengarai menggunakan batu bara yang sangat merusak lingkungan hidup.
Pabrik semen butuh sumber air besar dari Wae Pesi. Bagaimana dampak kerusakan lingkungan dan sumber air pertanian di kawasan tersebut? Kehancuran hutan dan daratan (tanah) yang tidak cukup diimbangi kegiatan reklamasi dari perusahaan.
Dampak kesejahteraan ekonomi patutlah dipertanyakan, tambahan PAD Rp 48 miliar sampai Rp50 miliar per tahun harus dikalkulasi dengan cermat.
Apa yang menjadi jaminan hal ini? Hal ini tampaknya menjadi ilusi bila melihat proyek-proyek tambang sebelumnya yang tidak memberikan kenaikan PAD Pemda yang signifikan (hanya ratusan juta per tahun).
Sementara itu, uang ganti rugi yang tidak dikelola secara produktif menimbulkan kemiskinan yang parah.
Bertolak dari dampak-dampak di atas, Tim Keuskupan meminta Bupati agar berdasarkan kewenangannya tidak mendukung kelanjutan proyek pembangunan pabrik semen di Luwuk dan penambangan batu gamping di Lengko Lolok.
Tim Keuskupan mengusulkan agar pola pembangunan kawasan Pantura diubah dari pembangunan yang berbasis tambang menuju pembangunan holistik dan berkelanjutan yang bertumpu pada pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, dan pengembangan ekonomi kreatif.
Semuanya mesti berwawasan ekologis, kultural dan partisipatif.
Hadir saat itu, Tim Keuskupan Ruteng, yakni Vikep Borong Rm. Simon Nama, Vikep Reo Rm. Herman Ando, Direktur Puspas Rm. Martin Chen, Komisi JPIC Keuskupan Rm. Marten Jenarut, JPIC SVD Pater Simon Suban, SVD, JPIC OFM Pater Johny Dohut, OFM, dan Valens Dulmin. *
Bupati Beri Izin Lokasi
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dalam kesempatan itu menyampaikan izin lokasi untuk pabrik semen Luwuk seluas 298 ha telah diberikan.
Sedangkan ijin eksplorasi batu gamping diberikan oleh pihak Provinsi NTT.
Bupati Agas juga menyampaikan dampak ekonomi yang bakal diperoleh dari pabrik semen ini terhadap PAD Rp48 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Selain itu, dampak penyediaan lapangan kerja bagi sekitar 400 warga setempat. Keuntungan ekonomi lainnya berupa sarana jalan serta geliat ekonomi ditimbulkan kehadiran pabrik semen tersebut.
Ia menegaskan, keterkaitan mutlak antara pembangunan ekonomi dan lingkungan hidup, pihaknya mengkawal proses AMDAL yang tepat dan bertanggungjawab, misalnya kajian emisi udara dalam batas standar. Selain itu, reklamasi wajib dilakukan investor.
Terkait dengan kawasan penangkapan dan penyimpanan air (Karst) wilayah itu, bila ada penetapan kementerian terkait tentang hal itu dan penambangan batu gamping bakal merusak kawasan Karst tersebut, maka Bupati Agas tidak akan memberikan izin lingkungan.
Dalam hal ini Bupati Agas mengajak semua pihak untuk mengkawal proses AMDAL dan mencari informasi akurat dan ilmiah dari ahli-ahli geologi.
Ia menyetujui usulan anggota Tim Keuskupan agar Pemda Matim mengajukan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) terhadap wilayah tersebut, bila fakta-fakta mendukung keberadaan Karst tersebut.
Bupati Agas juga mengetahui gesekan (konflik) internal yang terjadi dikalangan warga yang menerima dan menolak. Tentu tugas bupati untuk menciptakan keharmonisan dan suasana nyaman masyarakat.
Ia akan memperhatikan dan melindungi kelompok menolak yang minoritas. Kemudian, mengingatkan pihak ketiga untuk tidak menimbulkan ketegangan dan konflik di wilayah itu. *