Breaking News

News

Gelar Dialog dengan Bupati Matim, Keuskupan Ruteng Tolak Tambang, Bupati Agas Beri Izin Lokasi

Saat dialog, Tim Keuskupan menyampaikan sejumlah pokok pikiran (Pokir) penting. Hal itu tertuang dalam rilis yang ditanda tangani Direktur Puspas

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
Dialog Tim Keuskupan Ruteng dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.,M.Hum 

Sementara itu, uang ganti rugi yang tidak dikelola secara produktif menimbulkan kemiskinan yang parah.

Bertolak dari dampak-dampak di atas, Tim Keuskupan meminta Bupati agar berdasarkan kewenangannya tidak mendukung kelanjutan proyek pembangunan pabrik semen di Luwuk dan penambangan batu gamping di Lengko Lolok.

Tim Keuskupan mengusulkan agar pola pembangunan kawasan Pantura diubah dari pembangunan yang berbasis tambang menuju pembangunan holistik dan berkelanjutan yang bertumpu pada pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, dan pengembangan ekonomi kreatif.

Semuanya mesti berwawasan ekologis, kultural dan partisipatif.
Hadir saat itu, Tim Keuskupan Ruteng, yakni Vikep Borong Rm. Simon Nama, Vikep Reo Rm. Herman Ando, Direktur Puspas Rm. Martin Chen, Komisi JPIC Keuskupan Rm. Marten Jenarut, JPIC SVD Pater Simon Suban, SVD, JPIC OFM Pater Johny Dohut, OFM, dan Valens Dulmin. *

Bupati Beri Izin Lokasi

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dalam kesempatan itu menyampaikan izin lokasi untuk pabrik semen Luwuk seluas 298 ha telah diberikan.

Sedangkan ijin eksplorasi batu gamping diberikan oleh pihak Provinsi NTT.

Bupati Agas juga menyampaikan dampak ekonomi yang bakal diperoleh dari pabrik semen ini terhadap PAD Rp48 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.

Selain itu, dampak penyediaan lapangan kerja bagi sekitar 400 warga setempat. Keuntungan ekonomi lainnya berupa sarana jalan serta geliat ekonomi ditimbulkan kehadiran pabrik semen tersebut.

Ia menegaskan, keterkaitan mutlak antara pembangunan ekonomi dan lingkungan hidup, pihaknya mengkawal proses AMDAL yang tepat dan bertanggungjawab, misalnya kajian emisi udara dalam batas standar. Selain itu, reklamasi wajib dilakukan investor.

Terkait dengan kawasan penangkapan dan penyimpanan air (Karst) wilayah itu, bila ada penetapan kementerian terkait tentang hal itu dan penambangan batu gamping bakal merusak kawasan Karst tersebut, maka Bupati Agas tidak akan memberikan izin lingkungan.

Dalam hal ini Bupati Agas mengajak semua pihak untuk mengkawal proses AMDAL dan mencari informasi akurat dan ilmiah dari ahli-ahli geologi.

Ia menyetujui usulan anggota Tim Keuskupan agar Pemda Matim mengajukan Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) terhadap wilayah tersebut, bila fakta-fakta mendukung keberadaan Karst tersebut.

Bupati Agas juga mengetahui gesekan (konflik) internal yang terjadi dikalangan warga yang menerima dan menolak. Tentu tugas bupati untuk menciptakan keharmonisan dan suasana nyaman masyarakat.

Ia akan memperhatikan dan melindungi kelompok menolak yang minoritas. Kemudian, mengingatkan pihak ketiga untuk tidak menimbulkan ketegangan dan konflik di wilayah itu. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved