News
Dugaan Korupsi di Bank NTT Surabaya, Satu Tersangka Masih Buron, Yulianto: Kita Kejar Ruslan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengejaran terhadap Ruslan, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT
POS KUPANG, COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengejaran terhadap Ruslan, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp 127 miliar, yang masih buron.
"Ruslan merupakan salah satu dari tujuh debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Selasa (7/7).
Menurut dia, tersangka Ruslan hingga kini masih buron, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dibekuk dan ditahan. Yulianto mengatakan enam debitur fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang telah diringkus penyidik Kejaksaan, yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, Stefanus Sulaiman, serta suami istri William Kodrata dan Loe Mei Lien.
Yulianto memastikan akan terus mengejar tersangka di manapun berada. Ia berharap tersangka Ruslan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
Mantan Kejari Sumba Barat itu mengatakan berdasarkan informasi melalui surat yang diperoleh Kejaksaan Tinggi NTT dari pengacara tersangka Ruslan bahwa tersangka hanya menerima pinjaman dana sebesar Rp 12,5 miliar dari Rp 40 miliar yang diajukan.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menahan tersangka William Kodrata dan Loe Mei Lien sepasang suami istri yang terlibat dalam skandal kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.
William Kodrata dan Loe Mei Lien ditangkap saat bersembunyi di Villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/7).
Menurut Yulianto, kedua tersangka mengajukan pinjaman masing-masing Rp 10 miliar sehingga total keduanya mendapatkan pinjaman dari Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 20 miliar.
Namun, menurut dia, kedua tersangka hanya menerima Rp 6 miliar dan dana Rp 14 miliar lainnya diterima tersangka Stefanus Sulaiman yang telah ditahan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut Yulianto, pengakuan serupa juga telah disampaikan Ilham Rudianto tersangka yang ditangkap sebelumnya bahwa dari pinjaman Rp10 miliar, tersangka Ilham Rudianto hanya menerima Rp 3 miliar.
Proses penyidik kata dia, terus dilakukan terhadap para tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi dana kredit Bank NTT yang merugikan negara Rp 127 miliar dari total kredit sebesar Rp 149 miliar.
Dikatakannya, selama pengejaran dilakukan kedua tersangka yaitu William Kodrata dan Loe Mei Lien selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindar dari incaran petugas kejaksaan.
Menurutnya kedua tersangka saat ini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk kepentingan penyidikan. (antara)