Dinas Peternakan Lembata Wajibkan Proses Penjagalan di Rumah Potong Hewan
Pihak Dinas Peternakan Lembata mewajibkan semua aktivitas penjagalan hewan oleh masyarakat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH)
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pihak Dinas Peternakan Lembata mewajibkan semua aktivitas penjagalan hewan oleh masyarakat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik pemerintah yang berada di Waikomo Lewoleba.
Selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD) di masa pandemi Covid-19, Dinas Peternakan Lembata juga hendak memastikan semua hewan yang disembelih bebas dari penyakit atau virus.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lembata Kanisius Tuaq mengatakan akhir bulan Juli ini pihaknya akan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban para penjagal hewan yang melakukan proses sembelih secara mandiri di rumah-rumah di Lewoleba.
• Kuasa Hukum NAK, Melkzon Beri: Kami Punya Hak Hukum Memberikan Bantahan
Para penjagal, kata dia, akan diarahkan untuk menyembelih hewan di Rumah Potong Hewan.
"Salah satu tujuan sidak untuk tingkatkan PAD juga. Maksudnya, dalam rangka upaya peningkatan PAD di masa Covid-19, kami akan lakukan sidak pejagal ternak babi di Kota Lewoleba," kata Kanis di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).
• John Batafor Ajak Kaum Muda Lembata Lestarikan Budaya Gemohing yang Kian Luntur
Kata Kanis, tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga kenyamanan konsumen terhadap daging hewan yang disembelih.
"Siapa tahu babi sedang penyakit, jadi kalau kita tidak berikan izin karena setiap penjagal atau saat ternak mulai dipotong harus miliki surat keterangan pemeriksaan kesehatan hewan," tambahnya.
"PAD itu berasal dari surat pemeriksaan kesehatan itu. Semuanya akan kita arahkan ke rumah potong hewan di Waikomo," lanjutnya.
Kanis merincikan biaya pemanfaatan fasilitas di Rumah Potong Hewan senilai Rp 45 ribu, lalu ditambah biaya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) seharga Rp 5 ribu.
Jadi pendapatan yang masuk ke kas daerah senilai Rp 50 ribu untuk satu kali pemotongan hewan.
"Selama ini orang potong saja, lalu bisa berisiko karena kalau hewan sakit dan keracaunan maka siapa yang bertanggungjawab. Makan dinas memberi jaminan itu," ujar Kanis menjelaskan.
Data yang dikantongi telah menunjukkan kalau rata-rata bisa satu sampai dua ekor hewan di Lewoleba yang disembelih untuk berbagai kebutuhan.
Lalu daging hewan yang sudah disembelih itu dijual di 10 titik lapak.
Oleh karena itu, Kanis mengharapkan semua daging hewan yang disembelih dan dibawa ke lapak-lapak sudah dibekali dengan surat keterangan kesehatan hewannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)