Bupati Deno Aktifkan ASN Eks Napi, Perintah PTUN Surabaya

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai mengaktifkan kembali sembilan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tersangkut kasus korupsi

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Sekda Manggarai Drs Fanssy Jahang 

Di Nagekeo, ada dua ASN dipecat. "Sudah ada. Listnya di BK Diklat. Saya yang tanda tangan SK pemecatannya," tegas Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, Minggu (5/7).

Bupati Don Bosco telah menandatangani SK pemecatan dua orang ASN tersebut sejak 28 Januari 2019 lalu. ASN pertama yaitu dipecat itu bertugas di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan nomor SK Pemecatan 884/BK-DIKLAT/P/158/01/2019. Tanggal pemutusan 28 Januari 2019.

Keterangan pemberhentian yaitu karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

ASN yang kedua yaitu, yang bertugas di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor SK pemecatan yaitu 884/BK-DIKLAT/P/159/01/2019 dengan tanggal pemutusan yaitu 28 Januari 2019. Alasan pemberhentian yaitu karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kepala BK-Diklat Nagekeo, Thomas Koba membenarkan hal tersebut. "Itu dimasa bupati saat ini. Yang lalu saya belum dapat jumlahnya. Betul (28 Januari 2019 bupati tanda tangan SK pemecatan)," ujarnya singkat.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, hampir semua ASN terpidana kasus korupsi sudah dipecat pasca ada putusan pengadilan. Saat ini tersisa mantan Kadis PUPR TTS, Semy Ngebu yang belum diproses pemecatannya karena masih menunggu putusan banding.

Semy sendiri terjerat kasus korupsi pembangunan Embung Mnela Lete dan sudah ada vonis di tingkat Pengadilan Tipikor.

"Sisa Pak Semya saja, karena kita masih menunggu putusan banding. Pasca putusan di pengadilan Tipikor Kupang, dari Kejari TTS mengajukan banding sehingga kita masih menunggu putusan banding. Kita tidak bisa memproses mendahului putusan banding," kata Bupati Tahun di gedung DPRd TTS, Senin (6/7).

Walau belum dipecat secara resmi, lanjut Bupati Tahun, seluruh hak Semy sebagai ASN telah dicabut. Jika telah mengantongi putusan banding maka pihaknya akan segera memproses pemecatannya. "Hal beliu sudah dicabut semua. Kita hanya menunggu putusan banding saja," jelasnya.

Terpisah Kepala BKPP Kabupaten TTS, Linda Fobia membenarkan jika proses pemecatan masih menunggu hasil putusan banding di PTUN. Ia menerangkan saat ini sebenarnya Semy Ngebu sudah masuk usia pensiun. Namun proses pensiunnya tidak diproses karena masih menunggu putusan banding.

"Beliau memang tidak berkantor lagi karena sudah masuk usia pensiun juga. Secara sistem proses pensiun Pak Semy belum diproses karena masih menunggu putusan banding," terangnya.

Di Kabupaten Malaka, selama masa kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran, baru satu ASN diberhentikan karena terlibat kasus korupsi.

"Kasus yang melibatkan ASN inipun merupakan kasus bawaan sejak yang bersangkutan masih menjadi ASN di Kabupaten Belu. Karena sudah ada keputusan final (inkra) oleh pengadilan Tipikor maka bupati mengeluarkan surat pemberhentian tahun 2019 lalu," kata Sekretaris Daerah Malaka, Donatus Bere, Minggu (5/7).

Sementara di Kabupaten Belu, selama lima tahun terakhir, ada dua ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi. Kedua ASN dimaksud adalah mantan penjabat Kepala Desa Manleten, Pascalius Mali dan Sekretaris Desa Manleten, Hendrikus Roman.

Keduanya sudah menjalani hukuman di Kupang. Konsekwensi lain yang yang harus diterima adalah pemecatan dari ASN. "Keputusan pemecatan belum dilakukan karena keduanya masih menjalankan hukuman," kata Penjabat Sekda Belu, Marsel Mau Meta, Senin (6/7). (rob/gg/din/yon/jen)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved