Wawancara Ekslusif dengan Rektor Undana Kupang : Undana Tetap Ambil Terobosan untuk Bantu Mahasiswa

Dia merupakan rektor kesembilan setelah universitas negeri pertama di Provinsi NTT berdiri sejak 1 September tahun 1962.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
istimewa
Prof. Fred Benu, Rektor Undana Kupang 

Wawancara Ekslusif dengan Rektor Undana :  Tetap Ambil Terobosan untuk Bantu Mahasiswa

PROFESOR Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D, telah dua kali menduduki jabatan sebagai Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, yakni periode 2013-2017 dan 2017-2021.

Lelaki yang masih enerjik ini merupakan rektor ketiga alumni Undana. Dua rektor sebelumnya, yakni Prof. Dr. August Benu, M.S, kakak kandungnya dan Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App, Sc.Ph.D.

Dia merupakan rektor kesembilan setelah universitas negeri pertama di Provinsi NTT berdiri sejak 1 September tahun 1962.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7), Fred, demikian panggilan akrabnya, mengisahkan banyak hal terkait kebijakan rektorat dalam menghadapi masa pandemi Covid yang sungguh memukul mata rantai kehidupan manusia, termasuk dunia kampus. Mahasiswa-mahasiswi mengikuti kuliah secara daring. Mereka diminta untuk kuliah dari rumah atau kost meski faktanya banyak yang memilih pulang kampung.

Di sisi lain, ketika rektor mengambil kebijakan untuk membantu mahasiswa-mahasiswi dengan meringankan (memotong) uang SPP Rp 300 ribu per orang menemui kendala. Setelah berkonsultasi, Kanwil Ditjen Keuangan Provinsi NTT, menilai bahwa kebijakan itu berpotensi menghilangkan pendapatan negara. Kebijakan itu pun urung, tetapi upaya untuk memberi bantuan tetap dilakukan. Caranya saja yang diubah.

Satu di antara alumni Australia terbaik di dunia tahun 2019 ini mengisahkan pula kesulitan dan kendala para dosen menerapkan kuliah daring, persoalan ekonomi, perubahan dari pola riset university menjadi entrepreneurship university dengan berbagai kendala hingga kesibukannya membimbing mahasiswa asing program doktoral.

Berikut saripati wawancara Wartawan POS-KUPANG.COM, Paul Burin dan Gerardus Manyela dengan Rektor Fred yang didampingi Pembantu Rektor IV Undana, Ir. I Wayan Mudita, M.Sc, Ph.D

Apa saja kebijakan Undana dalam membantu mahasiswa-mahasiswi pada masa pandemi Covid ini?

Sebelumnya saya terbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 351 tentang Pemotongan Uang Kuliah bagi setiap mahasiswa-mahasiswi Undana sebesar Rp 300. Namun saya urungkan karena setelah berkonsultasi dengan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, menyebutkan bahwa pemotongan itu berpotensi menghilangkan pendapatan negara. Jika saya tetap lakukan akan menjadi temuan dan bisa saja bermasalah secara hukum. Maksud kita baik tapi dari sisi aturan tak membolehkan.

Berarti bantuan itu batal dilakukan?

Advis dari Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT mengarahkan mahasiswa-mahasiswi tetap membayar SPP secara full, nanti kemudian kita bantu cashback (kembalikan), tapi tidak sekaligus Rp 300 ribu.

Padahal sebetulnya sama saja. Tapi, atas pertimbangan pemotongan itu menghilangkan pendapatan negara, maka caranya kita ubah supaya secara hukum jangan bermasalah. Tapi, dalam waktu yang bersamaan terbit Permendikbud Nomor 25/2020 yang memungkinkan kita boleh memotong uang kuliah.

Aturan membolehkan tiga hal, yakni penurunan, penyicilan dan penghapusan uang kuliah. Permendikbud juga mengatur memberi kemungkinan universitas boleh memotong 50 persen dari total uang kuliah kalau mahasiswa memprogram enam SKS ke bawah.

Di sisi yang lain, peraturan menteri keuangan (PMK) melarang. Sedangkan Permendikbud membolehkan. Di sini, muncul dua kutub aturan yang bertentangan. Jika pandemi ini membawa dampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi orangtua, misalnya sehingga berdampak mahasiswa tidak bisa membayar uang kuliah, maka kita akan minta surat PHK sebagai bukti memberi keringanan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved