Senin, 13 April 2026

Terkait Nasib Karyawan Mas Karaoke dan Trasera Hotel, Begini Tanggapan LBH Surya

Dalam perundingan Bipartit, pihak karyawan bersurat kepada managemen atau direktur pada perusahaan tersebut.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Para Karayawan Mas Karaoke dan Trasera Hotel serta Kuasa Hukumnya, ketika menghadiri Perundingan Bipartitit II, Sabtu, 04/07/2020. 

Terkait Nasib Karyawan Mas Karaoke dan Trasera Hotel, Begini Tanggapan LBH Surya

POS-KUPANG. COM|KUPANG- Kuasa Hukum Karyawan Mas Karaoke dan Trasera Hotel dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surya, Kapistrano Ceme, SH, dan Oktovianus Ariana, SH, bertekad melanjutkan proses sengketa ketenagakerjaan yang dialami kliennya sesuai prosedur yang berlaku.

"Dalam undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Sistem Peradilan Hubungan Industrial lanjut Kapistrano, apabila Bipartit I dan II tidak dihadiri oleh salah satu pihak, dan tidak dihadiri oleh salah satu pihak dan menghasilkan kesepakatan, kita lanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan mediasi ulang." ujarnya kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu, 04/07/2020.

Dikatakan Kapistrano, terkait prosedur sengketa ketenagakerjaan, yang dilalui pertama adalah perundingan Bipartit. Dalam perundingan Bipartit, pihak karyawan bersurat kepada managemen atau direktur pada perusahaan tersebut.

Perundingan Bipartit, urai Kapistrano, dilakukan sebanyak dua kali. Apabila ada kesepakatan dari kedua bela pihak maka, tidak akan dilanjutkan pada tingkat selanjutnya atau mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.

"Oleh karena tidak ada kesepakatan, diakibatkan tidak hadirnya pemilik perusahaan ini, maka tahap selanjutnya kita akan lalui, yakni kita akan adukan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia menambahkan, pengaduan permasalahan ke Dinas Nakertrana Provinsi NTT akan disertai dengan risalah perundingan Bipartit I dan II.

Bilamana di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui mediatornya, telah memanggil secara patut kedua bela pihak, apabila salah satu pihak tidak menghadiri dan tidak adanya kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Tinggi Kelas 1A Kupang.

Dia berharap agar pihak pemilik perusahaan Mas Karaoke dan Trasera Hotel, apabila dipanggil secara patut oleh Nakertrans Provinsi NTT, sedianya hadir agar permasalahan tersebut, tidak berlarut-larut dan sampai kepada tingkat pengadilan.

Wabup Belu, Ose Luan Minta Masyarakat Lebih Disiplin Terapkan Protokol Covid-19

Fokus ke Pemuda,Begini Kata Hati Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah Saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Angkringan Sonpapa Swiss-Belinn Kristal Kupang Tawar Menu Mulai Rp 5 Ribu

"Kita juga berharap, hak-hak normatif daripada pekerja ini, bisa terpenuhi. Apalagi, mereka sudah bekerja pada perusahaan ini, demi kemakmuran perusahaan begitu pun sebaliknya. Mereka (Pemilik Perusahaan) bisa memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga para karyawan." tutur Kapistrano (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved