Gaji ke 13
MASALAH BARU Menimpa Pensiunan PNS, Pencairan Gaji k-13 Mundur,Tabungan Rumah pun Tak Bisa Dicairkan
Kabar buruk untuk para pensiunan PNS. Selain pencairan gaji ke-13 mundur, tabungan rumah pun tak bisa dicairkan.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Rincian gaji PNS dan TNI-Polri
Sementara itu, besaran gaji PNS biasanya dibagi menjadi 4 golongan, berikut besaran gaji PNS mulai golongan I sampai golongan IV.
Berikut rinciannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV