ASN Korupsi Menang Gugatan PTUN, Praktisi Hukum : Wajib Hukum Negara Laksanakan Putusan Pengadilan
Praktisi Hukum Ali Antonius SH mengatakan, apapun hasil putusan pengadilan harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang berperkara.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
ASN Korupsi Menang Gugatan PTUN, Praktisi Hukum : Wajib Hukum Negara Laksanakan Putusan Pengadilan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aparat Sipil Negara (ASN) yang divonis melakukan tindak pidana korupsi dan dipecat dengan tidak hormat di beberapa daerah di NTT memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Terkait hal tersebut, Praktisi Hukum Ali Antonius SH mengatakan, apapun hasil putusan pengadilan harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang berperkara.
Kemenangan gugatan ASN khususnya Kabupaten Manggarai di PTUN harus dilaksanakan negara karena perintah pengadilan wajib hukumnya harus dilaksanakan.
"Amar putusan intinya menyatakan SK pemberhentian tidak sah dan batal, memerintahkan Pemkab Manggarai mencabut SK pemberhentian dan sekaligus mengembalikan penggugat pada harkat martabat dan kedudukan semula," ujarnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu (5/7).
Ia mengatakan, jika negara dalam hal ini Pemkab Manggarai tidak melaksanakan seluruh perintah pengadilan yang tertuang dalam amar putusan maka itu berarti negara tidak menghargai peradilan.
"La kalau negara sendiri sudah tidak menghargai pengadilan, untuk apa negara ini?" tanya Ali.
Ia mengatakan, sudah seharusnya para ASN yang telah memenangkan gugatan itu dikembalikan ke posisi semula. Hal ini karena SK pemberhentian mereka melanggar konstitusi.
"Itu karena mereka diproses berdasarkan aturan yang belum ada saat itu. Faktanya mereka divonis melakukan tindakan korupsi sebelum ada UU ASN," bebernya.
Dalam perundangan berlaku asas non-retroaktif, dimana bermakna suatu ketentuan hukum tidak berlaku surut.
• TRIBUN WIKKI : Air Terjun Oenitas
• Simak Penjelasan Ahli Gizi Terkait Makan Sebelum atau Sesudah Olahraga
• Terlibat Kasus Hukum, Dua ASN Nagekeo Dipecat
"Yang baru dilaksanakan Pemkab, hanya sebatas pencabutan SK pemberhentian mereka. Pemkab harusnya membuat SK pengembalian mereka ke harkat dan posisi semula sesuai dengan perintah pengadilan,"katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)