Breaking News

Perhatian! Ini Aturan Baru Menteri Kesehatan untuk Para Pengguna Transportasi Udara dan Laut, Simak

Perhatian! Ini Aturan Baru Menteri Kesehatan untuk Para Pengguna Transportasi Udara dan Laut, Simak

Editor: maria anitoda
istimewa
Perhatian! Ini Aturan Baru Menteri Kesehatan untuk Para Pengguna Transportasi Udara dan Laut, Simak 

c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;

b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan

c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan

b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta adanya subsisi rapid test Covid-19 untuk masyarakat yang menggunakan transportasi publik.

BREAKING NEWS - Lin Dan, Legenda Bulu Tangkis China Resmi Gantung Raket, Lihat Torehan Prestasinya

Ditemukan di Wuhan, Tapi Laporan Pertama Covid-19 Bukan Oleh Otoritas China, Melainkan Lembaga Ini

Bongkar Kisah-kasih di Malam Pertama, Syahrini Malah Keceplosan Sebut Reino Barack Begini: Capek

Curhat ke Sule, Ayu Ting Ting Ungkap Masa Lalunya yang Tak Pernah Terungkap, Soal Enji Baskoro

Sule Puji Nagita Slavina Hingga Tersipu Malu, Sindir Perilaku Raffi Ahmad Ngomongin Mantan Terus

Cerita Cinta Zaskia Gotik dengan Sirajuddin Mahmud Usai Drama Pernikahan dengan Vicky Prasetyo

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan sebagai salah satu syarat berpergian menggunakan transportasi publik yaitu dokumen kesehatan cukup mahal dan menjadi sorotan berbagai pihak.

"Kami memberikan mengusulkan ke Kementerian Keuangan, agar rapid test ini diberi subsisi bagi mereka yang akan berpergian," kata Budi Karya.

Menurut Budi Karya, pihaknya telah mengupayakan agar operator penerbangan bisa menetapkan secara mandiri, dan menggandeng mitra untuk memfasilitasi rapid test yang lebih terjangkau.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved