Masuk New Normal Masyarakat Wajib Taat Protokol Kesehatan

Hampir dua minggu sudah memasuki masa new normal pandemi Covid-19. New normal atau tatanan kehidupan baru mulai diberlakukan

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Bakal Calon Bupati Ngada, Drs. Paulus Soliwoa 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Hampir dua minggu sudah memasuki masa new normal pandemi Covid-19. New normal atau tatanan kehidupan baru mulai diberlakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk mendukung semua itu maka wajib hukumnya untuk mengikuti segala aspek aturan sehingga tidak ada kasus Covid-19 di Ngada.

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Ngada Paulus Soliwoa, Jumat (3/7/2020).

Danrem 161/Wira Sakti Lihat Prajurit di Perbatasan RI RDTL

Bupati Soliwoa menegaskan semua masyarakat wajib hukumnya menaati protokol kesehatan. Tidak boleh melawan dan mesti sadar bahwa penyakit ini adalah sangat berbahaya.

Bupati Soliwoa menyampaikan bahwa memang sampai saat ini di Ngada tidak ada kasus Covid-19.

Hal itu karena dukungan masyarakat sangat baik melalui aturan dan semua mengikuti kebijakan pemerintah guna memutuskan mata rantai Covid-19.

Kristo Efi Optimistis Dapat Tiket dari Golkar, Ini Alasannya

"Masyarakat kita sungguh-sungguh luar biasa. Sampai saat ini kita tetap zona hijau. Makanya kita bekerjasama, kita doakan supaya teetap zona hijau dengan catatan tetap dengan protokoler Covid-19," ajak Bupati Soliwoa.

Bupati Soliwoa menyatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi terkait pemberlakuan new normal.

Bahwa New Normal bukan berarti bebas seluas-luasnya. Namun tetap mematuhi aturan protokoler kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

"Wajib cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan wajib patuhi aturan protokoler kesehatan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bantuan dampak Covid-19 harus tepat sasaran dan benar-benar orang yang mendapatkan sesuai dengan kriteria.

"Sekarang bantuan -bantuan langsung tunai kepada masyarakat menimbulkan persoalan-persoalan khusus persoalan bantu langsung yang sumber pembiayaannya dari dana desa. Pemerintah tidak punya kebijakan bahwa kepada seluruh KK wajib diberikan bantuan langsung tunai makanya dibuat kriteria karena tidak ada aturan bahwa semua KK di seluruh Republik ini dapat bantuan langsung tunai sehingga beberapa kriteria itu membatasi," ujarnya.

Ia mengatakan di Indonesia ada kebijakan regulasinya sehingga tidak semua KK mendapatkan BLT.

"Saya mengajak kita semua kepala desa BPD tokoh-tokoh masyarakat harus musyawarah. Dengan catatan melalui musyawarah kepala desa BPD tokoh-tokoh kepada siapa yang layak mendapatkan bantuan itu," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved