Pengusaha di Labuan Bajo Minta Kesesuaian Tarif Bongkar Muat Barang Pelabuhan
Sejumlah Pengusaha yang menggunakan jasa Pelabuhan Labuan Bajo meminta kesesuaian tarif bongkar muat barang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sejumlah Pengusaha yang menggunakan jasa Pelabuhan Labuan Bajo meminta kesesuaian tarif bongkar muat barang dengan Pelabuhan Reo, Kabupaten Manggarai, Kamis (2/7/2020).
Pasalnya, terdapat penetapan tarif bongkar muat di Pelabuhan Labuan Bajo berdasarkan KM Nomor 35 Tahun 2020.
Demikian disampaikan pengusaha di Labuan Bajo, Henry Chandra saat ditemui usai pertemuan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.
• Kejati NTT Naikan Status ke Penyidikan Kasus Penguasaan Dua Tanah Negara di Kupang
"Berhubung karena harga di Pelabuhan Labuan Bajo termasuk tinggi, ada baiknya dari Syahbandar (Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo), bisa berkoordinasi dengan Syahbandar Reo. Terhadap tarif sehingga ada kesesuaian dan tidak merusak daya saing kami. Karena outputnya adalah barang dari Labuan Bajo lebih mahal," katanya.
Dijelaskannya, pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo telah memediasi sehingga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ikut serta melakukan bongkar muat barang hingga gudang milik pengusaha.
• Silaturahmi, Kolonel Agus Setyawan Bawakan Kado Pesawat Tempur Untuk Danlantamal VII
Sebelumnya, TKBM hanya melaksanakan bongkar muat dari kapal hingga truk.
"Ada hitungan tadi, untuk semen hingga Rp 550. Karena termasuk barang mengganggu karena ada debunya, termasuk terigu, pupuk pakan ternak dan lainnya. Jadi beras dan gula yang tidak termasuk barang mengganggu itu lebih murah. Utulah kesepakatan yang kami dapatkan, kami mencari win-win solution," katanya..
Menurutnya, jika tarif bongkar muat barang tinggi, maka akan berpengaruh pada harga barang yang akan mengalami kenaikan.
"Jadi tarif Rp 550 per sak semen untuk bongkar dari truk hingga ke gudang, jadi kalau dikalikan 25 sak menjadi sekitar Rp 14 ribu. Berarti overall per ton sekitar Rp 59 ribu, sedangkan di pelabuhan Reo hanya Rp 41 ribu. Berarti lebih mahal 50 persen. Dengan sendirinya akan terjadi kenaikan harga, tapi tidak siknifikan, berkisar 60 persen," ujarnya.
"Sebelumnya, kami membayar berkisar Rp 1.250 per sak, atau 30 ribu per ton. Sekarang naik hampir 60 ribu, berarti mengalami kenaikan, dan kost yang kami bayar dobel," jelasnya.
Pihaknya telah menyampaikan agar ada koordinasi antar pelabuhan agar terdapat kesesuaian tarif, agar tidak terjadi kenaikan harga barang.
"Kami mau ada keseimbangan, sehingga dalam dunia usaha tidak terjadi ketimpangan," paparnya.
Pihaknya pun mendukung lahirnya Koperasi TKBM agar kesejahteraan buruh selama ini yang belum diperhatikan dapat diakomodir.
Seorang kepala mandor buruh angkut, Bonifasius Kendos (47) mengaku, telah terjadi kesepakatan bersama agar terdapat tarif bongkar muat barang dari truk hingga ke gudang para pengusaha.
"Tarif tadi sudah kami sepakati, kalau dulu berdasarkan negosiasi. Misalnya, semen 1 sak itu kalau sampai gudang dibayar Rp 1.250," katanya.
Sebelumnya, terjadi pertemuan antara sejumlah pengusaha dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo, Simon B Baon, Senin (29/6/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo, Simon B Baon mengatakan, telah disepakati tarif dasar di pelabuhan sesuai PM 35 Tahun 2007.
"Harus memiliki tarif dasar, sehingga saat investor luar datang, menanyakan mana dasar OPP dan OPT. Sehingga saya berusaha buat, itu keinginan pemerintah. Dalam satu pelabuhan harus ada koperasi TKBM, tarif OPP dan OPT sesuai atau berdasarkan PM 35 tahun 2007," ungkap Simon
Selain itu, dibentuk juga Koperasi TKBM agar menjadi wadah bagi para buruh bongkar muat barang di pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Berdasarkan Menteri Perhubungan, Menteri tenaga kerja dan Menteri Koperasi dan UKM. Di sini tidak ada koperasi yang mewadahi mereka.
Dijelaskannya, selama 24 tahun terakhir, di pelabuhan itu tidak ada tarif dasar.
"Makanya kita mau buat tarif dasar, karena 24 tahun Labuan Bajo begini saja, tidak ada tarif dasar, menentukan tarif berdasarkan negosiasi, bukan berdasarkan KM 35 Tahun 2007," katanya.
"Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) dan harus memiliki tenaga bongkar muat. Dan tenaga bongkar muat harus dipayungi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Hal ini sesuai keputusan 2 Dirjen 1 Deputi. Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Koperasi dan UKM sudah sepakat," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)