Kejati NTT Naikan Status ke Penyidikan Kasus Penguasaan Dua Tanah Negara di Kupang

Kasus penguasaan dua tanah negara di Kota Kupang kini dinaikan statusnya ke penyidikan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kajati NTT Dr. Yulianto saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (2/7/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus penguasaan dua tanah negara di Kota Kupang kini dinaikan statusnya ke penyidikan

Pada Kamis (2/7), Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto mengumumkan menaikan status kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara yakni di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan di jalan Frans Seda Kecamatan Oebobo Kota Kupang

Kasus penguasaan aset berupa tanah di Fatululi ditangani oleh Kejati NTT sementara kasus penguasaan aset berupa tanah di Jalan Frans Seda ditangani Kejari Kupang. 

Silaturahmi, Kolonel Agus Setyawan Bawakan Kado Pesawat Tempur Untuk Danlantamal VII

“Kasus penguasaan aset negara di jalan veteran, awalnya berstatus penyelidikan, kini ditingkatkan menjadi penyidikan, karena ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Kajati NTT, Dr. Yulianto kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7/2020)

Peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus tersebut, ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

74 Calon Taruna Akademi Angkatan Laut Asal NTT Ikut Tes Kesehatan Tahap Pertama

Kajati Yulianto menjelaska , tanah negara tersebut sebelumnya direncanakan sebagai lokasi pembangunan Kantor Dukcapil. Namun hal tersebut tidak terwujud dan kini beralih kepada penguasaan perorangan.

“Setelah dipelajari dan dicermati, maka kasus ini kami naikan ke penyidikan,” tegasnya.

Penyidik, kata Kajati Yulianto,  akan melakukan penyitaan terhadap aset yang kini sedang dikuasai oleh perorangan. Hal tersebut dilakukan karena statusnya sudah dalam penyidikan

“Pasti akan ada upaya penyitaan, karena sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kajati yang saat itu didampingi Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved