P3A Provinsi Sumut Serahkan 2 Anak Diduga Korban Trafficking Kepada DP3A Provinsi NTT
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Utara Menyerahkan 2 orang anak
P3A Provinsi Sumut Serahkan 2 Anak Diduga Korban Trafficking Kepada DP3A Provinsi NTT
POS-KUPANG. COM|KUPANG-- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Utara Menyerahkan 2 orang anak, diduga korban trafficking kepada DP3A Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur). Acara penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor P2TP2A.
Plt Kepala Dinas DP3A Provinsi NTT, Sylvia R Peku Djawang, dalam sambutannya, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama Polresta Medan dan DP3AT Provinsi Sumatera Utara, serta IOM dalam usaha menelusuri, menemukan dan mengembalikan 2 anak tersebut.
"Banyak sekali PR yang mesti kita lakukan dari aspek pekerjaan di bawah umur seperti ini. Jadi ini yang lagi kita lihat, bukan proses angkatnya, bukan soal trafficking, ada ranahnya sendiri, tetapi lebih kepada mempekerjakan anak di bawah umur. Dari aspek ketenagakerjaan tidak melewati jalur yang benar." ungkap Sylvia, Rabu, 01/06/2020
Kasie Pelayanan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara, Widya Susanti mengatakan, proses penjemputan bermula ketika P2TP2A Provinsi Sumut menerima surat dari DP3AT Provinsi NTT, terkait adanya anak (di bawah umur) dari NTT yang ada di Medan.
Di dalam isi surat tersebut, lanjut Widya, disampaikan alamat yang bersangkutan.
"Berbekal surat tersebut, kami berkoordinasi dengan Polrestabes untuk mencari keberadaan si anak. Selain alamat, ada juga nama pemilik rumah tersebut."urainya
Setelah melakukan beberapa usaha, akhirnya ditemukan anak tersebut. Ia kemudian diberikan konseling dan diamankan di "Rumah Aman" Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan tes kesehatan.
Menurut Widya, pasca melewati beberapa proses tersebut, DP3AT Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi NTT melakukan koordinasi terkait pemulangan anak tersebut.
"Itu untuk satu anak yang berdasarkan surat dari Provinsi NTT, yakni YNN. " jelasnya
Kemudian, kata Widya, satu lagi anak di bawah umur yakni YDN, melarikan diri dari tempat majikan karena ternyata ia sudah 2 tahun bekerja dan tidak digaji. Pasca melarikan diri, IYDN kemudian ditolong masyarakat lalu dibawa langsung ke Polresta Medan.
Setelah mendapat laporan dari Polres Medan, UPT P2TP2A Provinsi Sumut dan DP3A Provinsi Sumut kemudian YDN di Rumah Aman Provinsi Sumut.
• Betrand Peto, Ruben Onsu hingga Sarwendah Diam Seribu Bahasa Dengar Nasihat Ferdy Peto di NTT
• Satu Unit Rumah di TTU Dilahap Si Jago Merah
• Letkol Tunjung Pimpin Brigif 21/Komodo Gantikan Kolonel Sutrisno
Terkait upah YDN sendiri, P2TP2A Provinsi Sumut telah melakukan pendekatan (terhadap majikan) dan berhasil diambil upah YDN. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon)