Berperilaku Amoral dan Tak Jalankan Tugas dengan Baik, 11 ASN di TTU Diberhentikan
Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU) diberhentikan tidak dengan hormat
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU) diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri oleh Bupati Raymundus Sau Fernandes.
Ke 11 orang ASN tersebut diberhentikan langsung oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes di Lantai II Kantor Bupati setempat pada Jumat pekan lalu.
Pemberhentian 11 orang ASN tersebut ditandai dengan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kepada belasan ASN tersebut.
• Suasana Demo GMNI & PMKRI Tolak Tambang Batu Gamping dan Pabrik Semen di Satar Punda
Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di lantai II Kantor Bupati TTU, Kamis (2/7/2020).
Raymundus mengatakan, ke-11 ASN tersebut diberhentikan karena terlibat dalam kasus amoral serta tidak menjalankan tugas sebagai seorang aparatur negara dengan baik.
• Tidak Terbukti Dugaan Pemotongan Uang PKH di Desa Fatumnutu TTS
"Dengan rincian empat orang karena amoral, tujuh nya itu karena tidak masuk kerja, tidak masuk kantor," ujarnya.
Fransiskus mengaku, selain memberhentikan 11 orang ASN, Bupati Raymundus Sau Fernandes juga memberikan hukuman sangsi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun terhadap seorang ASN lainnya.
"Jadi hanya 11 saja yang diberhentikan dari pegawai," terangnya.
Fransiskus mengungkapkan, 11 orang ASN tersebut berasal dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Dinas Kesehatan, dan dari pegawai umum lainnya.
Dengan diberhentikan 11 ASN tersebut, jelas Fransiskus, maka status kepegawaian dicabut dan para ASN tersebut dipersilahkan untuk mengurus hak pensiun mereka.
"Karena nomenklatur nya, diberhentikan tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, jadi ada ruang untuk dia terima pensiun, dengan catatan aturan terbaru itu usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun. Tapi dari 11 orang itu ada yang memiliki hak pensiun dan ada yang tidak," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)