Terkait Polemik Tambang Batu Gamping di Matim Ini Penyampaian Warga Pro dan Kontra

merupakan warisan dari nenek moyang mereka, sehingga ia tidak menjual warisan itu, begitu juga tidak mau kampung Lingko Lolok direlokasi.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kampung Lingko Lolok. 

Terkait Polemik Tambang Batu Gamping di Matim Ini Penyampaian Warga Pro dan Kontra

POS-KUPANG.COM | BORONG--Isfridus Sota warga Kampung Lingko Lolok, Desa Satar Punda, salah satu warga yang tolak hadirnya perusahan untuk Penambangan Batu Gamping di Kampung Lingko Lolok menegaskan menolak karena tanah itu merupakan warisan dari nenek moyang mereka, sehingga ia tidak menjual warisan itu, begitu juga tidak mau kampung Lingko Lolok direlokasi.

"Ia memang kami yang kontra dengan tambang itu. Kami inikan pendiri kampung Lingko Lolok, masa kami pro dengan perusahanan?, " ungkap Isfridus saat dihubungi POS-KUPANG.COM dari Borong ke Lingko Lolok, Rabu (1/7/2020).

Ketika ditanya apakah tetap tidak akan menyerahkan tanahnya ke Perusahaan, jika Perusahan memberikan jaminan yang terbaik, jawabnya ia tetap tidak menyerahkan tanahnya.

"Tidak, tidak, tidak," jawab Isfridus dengan tegas.

Isfridus juga mengaku, untuk warga yang kontra dengan kehadiran perusahan tersebut khusus di Lingko Lolok hanya 2 Kepala Keluarga (KK), sedangkan untuk di Kampung Luwuk sedikit lebih banyak KK yang menolak kehadiran pabrik semen itu.

"Dua keluarga ini yang pasti menolak. Kalau di Luwuk sedikit banyak yang menolak,"ungkap Isfridus.

Sementara itu warga Kampung Lingko Lolok yang pro tambang Gordi Ba'as ketika dihubungi POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2020) menyampaikan mereka tetap menerima atau pro dengan tambang karena ingin memperbaiki ekonomi, selain itu menambah lapangan pekerjaan baru dan mengurangi pengangguran.

Dikatakan Gordi, sampai dengan saat ini dari 89 KK warga Kampung Lingko Lolok hanya 2 KK yang menolak, sedangkan 87 KK tetap menerima kehadiran tambang.

"Walaupun di Medsos dan demo dimana-mana kami tidak pernah berubah pikiran atau balik badan, kami tetap menerima kehadiran tambang,"ungkap Gordi.

Gordi juga mengaku pihaknya sudah menerima kompensasi Rp 10 juta untuk tahap kedua pada bulan Juni 2020. Sehingga tinggal menunggu dari BPN untuk melakukan pengukuran tanah sebab segala administrasi terkait itu sudah selesai.

"Jadi untuk sementara tanah belum dikapling dari perusahanan, tapi persyaratan sudah lengkap semua tinggal BPN datang ukur saja. Jadi kalau sudah pengukuran tanah, maka pembayaran tanah sudah oleh pihak perusahanan,"ungkap Gordi.

Anggota Polres Malaka Wakili Indonesia ke Ajang Mister World Fitness Supermodel

Petrus Gero: Polisi Sudah Jadi Milik Masyarakat Lembata

Bupati Malaka Titip Tiga Pesan Buat Jajaran Polres Malaka

Ketua RT Mengaku Bersyukur Rumah Warganya Dibedah dalam Program Pemkot

Gordi juga mengatakan, untuk pembayaran tanah dengan harga permeter jika tanah yang bersertifikat maka Rp 14.000/meter2, sedangkan tanah tidak bersertifikat Rp 12.000/meter2. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved