Hal Unik Saat Petugas KPU Ngada Lakukan Verifikasi Faktual
Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke, menjelaskan, hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan (29/6/2020) di Jerebuu ad
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | BAJAWA --KPU Ngada telah mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap Paslon Perseorangan dalam Pilkada Ngada 2020.
Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke, menjelaskan, hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan (29/6/2020) di Jerebuu ada kejadian unik.
Disana ada warga Jerebuu Ngada yang sedianya mau dilakukan verifikasi faktual, kabur dari petugas verifikasi.
Kuat dugaan warga tersebut kabur karena petugas verfikasi yang datang saat itu mengenakan APD lengkap Covid-19.
'Ada ceritera lucu hari pertama verifikasi faktual di wilayah Jerebuu Ngada, ada warga yang sedianya mau dilakukan verifikasi faktual, ketika melihat petugas mendatangi mereka dengan mengenakan APD Covid-19 Coronavirus, spontan kabur dari hadapan petugas," ujar Stanislaus kepada POS-KUPANG.COM Rabu (1/7/2020).
Kata dia, dari data yang berhasil kami telusuri di lapangan, hal tersebut terjadi karena yang bersangkutan mengira petugas yang datang adalah petugas Covid-19.
Ia mengatakan warga kemudian mengumumkan dan memberikan penjelasan bahwa itu adalah petugas verifikasi faktual dari KPU Ngada.
Ia berharap warga pendukung Bapaslon perseorangan jangan takut berhadapan dengan petugas yang mengenakan APD Covid-19, namun berpartisipasi aktif mensukseskan tahapan verifikasi faktual jalur perseorangan.
"Kami menghimbau warga pendukung masing-masing bakal pasangan calon perseorangan agar tidak kabur dari para petugas verifikasi faktual, sebab tahaban Pemilukada Ngada untuk bapaslon jalur perseorangan tengah dalam proses verifikasi faktual, terhitung mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020," jelasnya.
Ia menyampaikan tahapan verifikasi faktual bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilukada Ngada mulai berjalan serentak hari pertama di seluruh Kabupaten Ngada tanggal 29 Juni 2020.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahaban, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan lanjutan Bupati danWakil Bupati Ngada Tahun 2020, maka disampaikan jadwal Penyerahan Dokumen kepada PPS dan PPK pada tanggal 29 Juni 2020, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang berlangsung mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020 oleh Anggota PPS yang tersebar di 151 Desa, Kelurahan seluruh Kabupaten Ngada, dengan memperhatikan protokoler kesehatan, pemberantasan Covid-19.
"Tugas teman-teman tim penghubung atau bakal pasangan calon untuk juga menginformasikan kepada para pendukung, bahwa ini bukan memilih tetapi mendukung bakal pasangan calon. Hal tersebut sudah kami jelaskan kepada Bakal Pasangan Calon bahwa tim verifikator melakukan verifikasi faktual dan bertanya apakah benar berdasarkan data dukungan, mendukung bakal pasangan calon atau tidak? Kami tegaskan, ini bukan memilih, tetapi mendukung bakal pasangan calon dalam verifikasi faktual, apakah layak menjadi pasangan calon atau tidak," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
Area lampiran
Pemindai virus Gmail untuk sementara tidak tersedia
– Lampiran file belum dipindai untuk melihat adanya virus. File tetap dapat didownload dengan risiko yang Anda tanggung sendiri.
• Wabup Sikka : Kami ke Desa Karena Kami adalah Pemimpin yang Bertanggungjawab
• Danlantamal VII Kupang : Seleksi Calon Taruna Gratis
BalasTeruskan
