KPU Belu Distribusikan APD untuk PPK dan PPS
KPU Belu sudah mempersiapkan Alat Pelindung Diri ( APD) bagi PPK dan PPS yang melaksanakan tugas di tengah pandemi Covid-19
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu ( KPU Belu) sudah mempersiapkan Alat Pelindung Diri ( APD) bagi panitia adhock ( PPK dan PPS) yang melaksanakan tugas di tengah pandemi Covid-19.
Jenis APD yang didistribusikan yakni masker wajah dan handsanitizer. APD tersebut mulai didistribusikan ke kecamatan-kecamatan, Senin (29/6/2020).
Hal ini dikatakan Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak kepada POS-KUPANG.COM, Senin (29/6/2020). Dikatakannya, KPU Belu sudah menyiapkan APD bagi panitia adhock yakni PPK dan PPS sebagaimana diamanatkan regulasi untuk menerapkan protokol keseehatan pencegahan Covid-19.
• Peserta KB Antusias Ikut Kegiatan Sejuta Akseptor di Radabata Ngada
APD tersebut digunakan PPK dan PPS saat melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Belu dari jalur perseorangan dan kegiatan lainnya. Jenis APD yang didistribusikan yakni masker wajah dan handsanitizer dengan jumlah sesuai dengan yang dibutuhkan.
Menurut Mik, demikian ia disapa, proses verifikasi faktual sedang berlangsung yang dimulai dari tanggal 27 Juni sampai 12 Juli 2020. Dalam melaksanakan verifikasi faktual, seluruh petugas menerapkan protokol covid seperti penggunaan APD, jaga jarak dan cuci tangan. Agar lebih efektif, petugas dibagikan hand sinitizer agar bisa digunakan untuk cuci tangan.
• Wakil Bupati Belu: Penuntasan Stunting Butuh Peran Aktif Semua Stakeholder
Menurut Mik, sejauh ini proses verifikasi berjalan aman dan lancar. Anggota komisioner KPU Belu terus melakukan monitoring ke setiap wilayah kecamatan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera kepada Pos Kupang.Com mengatakan, penerapan protokol Covid-19 di setiap tahapan pilkada merupakan satu item yang diawasi Bawaslu karena regulasi mengatur demikian. Bila penyelenggara tidak menerapkan protokol Covid-19 maka itu pelanggaran dan Bawaslu bisa memrosesnya.
Namun, lanjut Andre, pengawasan yang dilakukan Bawaslu menggunakan pendekatan pencegahan. Ketika ada potensi pelanggaran seperti petugas PPS atau PPK tidak menggunakan masker saat verifikasi faktul, tidak jaga jarak maka Bawaslu mengingatkan. Jika sudah diingatkan tapi masih melawan maka Bawaslu langsung memrosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Andre mengingatkan kepada penyelenggara agar penerapan protokol Covid-19 jangan dianggap sepele karena hal sepele itu seperti itu bisa menjadi sebuah pelanggaran manakala diabaikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)