BPJamsostek Ende Serahkan Bantuan APD Lengkap ke RSUD Ende

BPJamsostek menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri ( APD) lengkap kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kabupaten Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Penyerahan Bantuan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan Ende kepada pihak RSUD Ende, Jumat (26/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | ENDE - BPJS Ketanagakerjaan atau sekarang dikenal BPJamsostek menyerahkan bantuan Alat Pelindung Diri ( APD) lengkap kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kabupaten Ende.

APD lengkap berupa masker KN95, baju hazmat, face shield, google safety, hand glove dan safety boots.

Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala BPJamsostek KCP Ende, Hendi Kurniawan, dan diterima langsung oleh Leonarda Ista Ari, S. Sos selaku Kepala Bidang Unit Penunjang RSUD Kab Ende mewakili ibu Direktur RSUD Kabupaten Ende, dr. Aries Dwi Lestari di RSUD Ende, Jumat (26/6/2020).

Azriel Hermansyah Pendam Rasa 11 Tahun Usai saksikan Perselingkuhan Krisdayanti, Tapi Perangainya?

Leonarda Ista Ari, S. Sos menyampaikan terimakasih atas partispasi dan kepedulian BPJamsostek KCP Ende.

Menurutnya bantuan APD ini sangat bermanfaat bagi mereka khususnya para medis dan supporting yang ada di RSUD Kabupaten Ende dalam upaya bersama-sama membantu penangangan pasien serta berjuang memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Ferry Paulus Ungkap Kondisi Seluruh Pemain Persija Jakarta TERKINI Jelang Liga 1 2020 Digelar

Kepala Kantor BPJamsostek KCP Ende , Hendi Kurniawan mengungkapkan, bantuan APD lengkap ini merupakan bagian kegiatan Promotif dan Preventif dimana kegiatan ini diperuntukkan kepada mitra Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

"Kami berharap bantuan ini dapat memberikan perlindungan teman-teman medis dan tenaga supporting di RSUD Kabupaten Ende dimana teman teman ini sebagai garda terdepan dalam membantu pasien COVID untuk bias segera sembuh", katanya.

BPJamsostek juga menyambut baik adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/hk.04/V/2020 tanggal 28 Mei 2020. dimana pekerjaan yang memiliki resiko khusus atau spesifik.

Pekerjaan dengan resiko khusus seperti tenaga medis, tenaga pendukung kesehatan dan tim relawan kesehatan dan non kesehatan yang bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang berpotensi menghadapi resiko tertular/terpapar Covid-19 ditetapkan sebagai salah satu Penyakit Akibat Kerja (PAK).

"Sehingga jika terjadi resiko meninggal dunia akibat Covid, maka manfaat yang kami berikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilapor" ungkap Hendi.

Dia katakan saat ini memang di RSUD Kabupaten Ende sudah nol pasien Covid-19 sehingga masyarakat Ende sangat senang dengan berita ini, namun masyarakat harus tetap memperhatikan Protokoler kesehatan, cuci tangan harus dibiasakan serta menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved