News
Astaga, Gubernur NTT Tahan Gaji Bupati dan Anggota DPRD TTU Selama Enam Bulan, Ini Penyebabnya
Pemerintah Provinsi NTT menahan gaji Bupati dan Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama enam bulan terhitung Juli
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Pemerintah Provinsi NTT menahan gaji Bupati dan Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama enam bulan terhitung sejak Juli 2020.
Sanksi diberikan karena eksekutif dan legislatif terlambat menetapkan APBD tahun anggaran 2020.
Bupati TTU Raymumdus Sau Fernandes mengaku sudah menerima surat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengenai sanksi tidak dibayarkan hak keuangan bupati dan 30 anggota DPRD TTU.
Menurut Bupati Ray, sanksi tersebut tidak berlaku untuk Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes.
"Wakil bupati memang tidak, karena otorisator anggarannya ada di bupati. Jadi, hanya bupati dan 30 anggota DPRD," kata Bupati Ray saat ditemui di Kantor Bupati TTU, Senin (29/6).
Ia tidak keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan Gubernur Viktor. Bupati Ray menegaskan, tetap melaksanakan tugas seperti biasanya.
"Saya tidak keberatan dan saya akan kerja seperti biasa," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten TTU Hendrikus Frederik Bana juga mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat Gubernur NTT mengenai sanksi atas keterlambatan pembahasan APBD tanggal 19 Juni 2020.
Menurut pria yang akrab disapa Hend Bana ini, sanksi untuk 30 anggota DPRD TTU. Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan bulan berapa gaji tidak dibayarkan kepada 30 anggota DPRD.
Dalam surat tersebut, lanjut Hend Bana, dijelaskan alasan tidak dibayarkan hak keuangan 30 anggota DPRD TTU.
Menurutnya, karena tidak ada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan APBD TTU tahun anggaran 2020 sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan menetapkan RAPBD Kabupaten TTU tahun 2020 melalui Perkada.
Setelah mendapatkan surat itu, Hend Bana mengundang semua anggota DPRD TTU untuk membahas surat dari Gubernur NTT.
Berdasarkan keputusan bersama, pihaknya berencana menemui Pemerintah Provinsi NTT.
"Dalam pertemuan hari Jumat kemarin, kita akan melakukan konsultasi ke provinsi. Karena proses sidang tiga itu, kami lewati sesuai dengan tahapan. Sesuai dengan mekanisme. Penetapan APBD tahun 2020 itu tanggal 29 November 2019. Jadi seluruh tahapan itu kami lewati. Akan tetapi pada tanggal 30 November itu pemda meminta kepada DPRD untuk mengamandemen penetapan yang sudah ditetapkan DPRD pada tanggal 29 November itu. Namun proses penetapan sudah final," papar Hend Bana.
Ia menambahkan, pihaknya berusaha menjelaskan kepada pemerintah provinsi sebab proses pembahasan dan penetapan APBD TTU tahun 2020 sudah dilakukan pada tanggal 29 November 2020 yang lalu. *