Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Mantan Bintang Bulu Tangkis Itu Jadi Tersangka, Begini Alasannya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Taufik Hidayat seba
Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri.
Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.
Atas hal itu, jaksa menilai Imam telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Imam juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Tags
Imam Nahrawi
Taufik Hidayat
tersangka
Korupsi
Berita Populer

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Mantan Bintang Bulu Tangkis Itu Jadi Tersangka, Begini Alasannya, https://jabar.tribunnews.com/2020/06/20/imam-nahrawi-minta-kpk-tetapkan-mantan-bintang-bulu-tangkis-itu-jadi-tersangka-begini-alasannya?page=all.
Editor: Ichsan