Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Mantan Bintang Bulu Tangkis Itu Jadi Tersangka, Begini Alasannya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Taufik Hidayat seba
POS KUPANG.COM---Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menurut Imam, mantan bintang bulu tangkis itu semestinya juga dijadikan tersangka karena berperan sebagai orang yang mengantarkan uang dari Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Taufik Hidayat memang sempat mengakui menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Imam, yang kala itu menjabat sebagai Menpora.
Posisi Taufik ketika itu adalah Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017.
Uang yang diantarkan Taufik itu merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartanto.
• Ini Kronologinya Hingga 1 Prajurit TNI di Kongo Tewas Tertembak,1Anggota TNI Luka Berat, Simak Info
Imam sendiri bersikeras ia tak pernah memerintahkan siapa pun untuk meminta uang kepada sejumlah sumber, termasuk kepada Taufik.
Imam juga mengaku tidak mengetahui aliran uang tersebut, termasuk uang Rp 1 miliar dari Taufik.
"Terhadap tuntutan bahwa saya telah menerima beberapa pemberian, seperti dari Supriyono senilai Rp 400 juta, dari Taufik Hidayat Rp 1 miliar, Lina Nurhasanah Rp 2 miliar untuk Budi Pradono, saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah memerintahkan, apalagi meminta kepada dan untuk siapa pun," kata Imam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar melalui video telekonferensi, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
• Prajurit TNI, Ahli Tank yang Andal Gugur Saat Bertugas di Kongo, Ini Sosok Serma Rama Wahyudi, Info
"Akan tetapi, ternyata mereka mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis. Saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir. Barulah setelah saya jadi tersangka saya mengetahui itu. Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujarnya.
Imam lantas mempertanyakan cara pandang yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Menurutnya, Taufik seharusnya juga dijadikan tersangka walaupun tidak tahu soal aliran dana tersebut.
"Demikian juga tentang uang Rp 1 miliar yang diterima Taufik Hidayat. Sampai persidangan ini selesai, saksi Miftahul Ulum dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut," kata Imam.
• Vina Korban Kekejaman Teman Sendiri, ibunuh karena Utang, Mayatnya Dibuang ke Jurang, TRAGIS
"Begitupun dengan saksi lainnya, bukti, dan petunjuk, tidak ada yang menegaskan tentang hal itu. Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas, sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" kata Imam.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika, Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menuntut Imam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menganggap Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.