Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi terkait menyalakan lampu utama Sepeda Motor pada Siang hari

Editor: Kanis Jehola
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

"Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri," papar Anwar.

Uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sendiri diajukan oleh Eliadi dan Ruben setelah mereka ditilang polisi pada Juli 2019 dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi tidak terima dirinya ditilang. Menurutnya, pukul 09.00 WIB, saat dirinya ditilang, masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," katanya.

Eliadi dan Ruben menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil. Keduanya membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati namun tidak ditilang. Namun demikian, MK tidak membahas hal itu dalam putusannya. (tribun network/gle/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved