Kejati NTT Dr. Yulianto Bentuk Tim Khusus Tangkap Buronan
Program tersebut diproyeksikan untuk mengejar semua buronan Kejati NTT maupun Kejari jajaran yang selama ini melarikan diri.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kejati NTT Dr. Yulianto Bentuk Tim Khusus Tangkap Buronan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Dr. Yulianto membuat program unggulan Kejati untuk menangkap semua tersangka kasus di Kejati NTT yang hingga kini masih buron. Program yang dinamai Tangkap Buronan (Tabur) itu telah dilengkapi dengan tim khusus.
Program tersebut diproyeksikan untuk mengejar semua buronan Kejati NTT maupun Kejari jajaran yang selama ini melarikan diri.
"Saya sudah memerintahkan Kajari Kota Kupang untuk mendata seluruh terpidana yang buron. Kita akan segera lakukan penangkapan,” ungkap Kajati NTT Yulianto saat jumpa pers terkait penangkapan terpidana kasus perdagangan manusia Yusak Sabekti Gunanto (51) yang dilaksanakan di Kantor Kejati NTT, Jumat (26/6).
Kajati Yulianto menegaskan, dirinya bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menelusuri dan menangkap seluruh terpidana yang buron dari perkara-perkara yang ditangani kejaksaan di NTT.
"Kami akan kejar terus seluruh buronan. Bagi kami, tidak ada tempat bagi penjahat yang merusaki NTT," ujarnya.
Karena itu, mantan Kajari Sumba Barat ini mengimbau buronan lain untuk segera menyerahkan diri.
Program Tabur yang dilengkapi tim khusus kata Kejati Yulianto, telah melakukan penangkapan terhadap salah satu buronan terpidana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traffiicking dengan korban Yufrinda Selan.
Buronan tersebut, Yusak Sabekti Gunanto, ditangkap pada Rabu (24/6), sekira pukul 19.15 WIB di SPBU Gombel Lama, Jalan Setia Budi, Kota Semarang. Ia dibawa ke Kupang pada Jumat dengan penerbangan pesawat Lion Air pukul 10.13 Wita. Saat itu, buronan tersebut dibawa dengan pengawalan ketat tim intelijen Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.
Yusak yang menjadi buronan Kejati NTT sejak 2018 lalu itu dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum untuk membayar uang ganti rugi kepada ahli waris Yufrinda Selan kepada saksi Megana Farida Bureni, saksi Fridolina Us Batan dan saksi Ani Mariani sebesar Rp 3 juta.
Saat mengamankan buronan asal Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat itu, tim Kejati NTT juga dibantu Tim Intelijen Kejati Jawa Tengah dan Kejari Ambarawa.
• 53 Warga SBD yang Kontak Dengan Suami Pasien Positif Corona Negatif Rapid Tes
• Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat : Tugas Utama Pemerintah Bebaskan Rakyat NTT dari Kemiskinan
• Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Suruh Bupati Ende Pegang Rotan Pukul Petani yang Malas
Penangkapan terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT Nomor: 310/N.3/DTI.1/06/2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)