Dilaporkan Lagi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Pilkada TTU, Begini Tanggapan Bupati Ray

laporan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Polres TTU beberapa waktu lalu terkait dengan dugaan kasus penyelewengan dana

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes 

Dilaporkan Lagi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Pilkada TTU, Begini Tanggapan Bupati Ray

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt akhirnya angkat bicara menanggapi laporan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Polres TTU beberapa waktu lalu terkait dengan dugaan kasus penyelewengan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten TTU tahun 2012 lalu senilai Rp. 676 juta.

Menurut Bupati TTU dua periode tersebut, semua proses pencairan terhadap dana tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kan semua berproses ada dokumennya," ungkap Bupati Raymundus kepada Pos Kupang saat ditemui di Balai Biinmafo, Jumat (26/6/2020).

Dijelaskan Raymundus, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan KPUD TTU, jumlah dana hibah yang disepakati sesuai dengan nota perjanjian hibah daerah senilai Rp. 16 miliar.

Dalam perjalanan, proses pencairan terhadap dana pilkada TTU tersebut dilakukan sebanyak dua tahap, dimana tahap pertama senilai Rp. 4 miliar dan tahap kedua senilai Rp. 6 miliar sehingga total semuanya dana pilkada yang dicairkan sebesar Rp. 10 miliar.

Namun, setelah pelaksanaan pilkada selesai, hak pihak ketiga khususnya honor dari PPK, PPS, dan KPPS belum dibayarkan oleh KPUD TTU. Karena belum dibayar, pada saat itu, KPUD mengajukan penambahan anggaran.

Karena KPUD mengajukan penambahan anggaran, jelas Raymundus, pemerintah daerah tidak melakukan pembayaran sepihak. Pemerintah kemudian membahasnya bersama dengan DPRD TTU, karena masuk dalam APBD induk Kabupaten TTU tahun anggaran 2012.

"Sehingga kesepakatannya, kemudian kita hanya membayar honor pihak ketiga PPK, PPS, dan KPPS. Sehingga uang kita cairkan ke KPU dan KPU yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp. 676 juta itu," ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada penyalahgunaan dana pilkada seperti yang dilaporkan ARAKSI. Sebab, ketika mendapat tambahan anggaran dari pemerintah, KPUD TTU langsung melakukan proses pembayaran honor kepada pihak ketiga.

"Tidak ada penyalahgunaan. Kumpulkan semua PPK, PPS, dan KPPS, tanya kamu terima kamu punya honor atau tidak. Karena bukti semua ada di KPU," terangnya.

Hingga Juni 2020, Polres Mabar Tangani 2 Kasus Narkoba

Kakanwil Kemenkumham NTT : Jangan Persulit Pengurusan Imigrasi

Putri John Kei Minta Maaf, Melan Sebut Perubahan Dahsyat Sang Ayah hingga Bikin Gaduh dan Ditangkap

Raymundus menambahkan, pemerintah daerah pada saat itu hanya bertugas menyerahkan dana pilkada tersebut kepada KPU dan KPU yang menggunakan uang tersebut.

"Jadi kita tidak ikut dalam pemanfaatan uang itu. Jadi yang paling tau tentang dana itu apakah digunakan atau tidak itu ada di KPU," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved