John Kei Ditangkap
Sikap Anak Buah John Kei Disorot Saat Ditanya Otak Penyerangan Nus Kei, Polisi Sebut Setia Patron
anak buah John Kei soal otak penyerangan terhadap Nus Kei dan anggotanya menuai perhatian dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Mendengar hal tersebut, Rosi lantas membeberakan alat bukti, seperti percakapan WhatsApp yang berisi ancaman dari John Kei pada Nus Kei.
"Ada WhatsApp anatara John Kei dan pamannya Nus Kei dan berisi ancaman pembunuhan. Apakah itu juga termasuk kesesuaian?" tanya Rosi.
Melihat adanya alat bukti WhatApp, pihak Polda Mtero Jaya pun langsung menegaskan bahwa memang penyerangan dan pembunuhan ini sudah direncanakan.
"Ya, itu juga kesesuaian. Menurut pengalaman saya, hampir tidak pernah ada orang tiba-tiba membunuh dengan kekuatan besar tanpa ada perencanaan yang memang sudah terencana dengan baik," papar Tubagus Ade Hidayat tegas.
"Dengan kelompok begitu besar, tidak mungkin ada koordinasi," tambahnya.
"Tidak mungkin atas perintah?" tanya Rosi.
"Dan pasti ada yang mengkoordinasikan dan memerintahkan," tegas Tubagus Ade Hidayat.
Meski begitu, Rosi kembali menyinggung soal pengacara John Kei yang kukuh menyebut bahwa kliennya ini sama sekali tak memerintahkan ataupun otak dibalik penyerangan
Menurut sang pengacara, penyerangan secara besar-besaran oleh anak buah John Kei ini hanya karena spontanitas karena tak terima bosnya dikhianati oleh Nus Kei.
"Kalau pengacara bilang itu spontanitas anak buah membela patronnya yang memag dikhianati secara bisnis," singgung Rosi.
Disebutkan sang polisi, dalam kasus ini keterangan tersnagka sama sekali tidak bernilai.
Ada bukti lain yang lebih diutamakan ketimbang ucapan atau pengakuan tersangka.
"Kalau pengacara ataupun tersangka selipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka yang merupakan bagian dari alat bukti itu tidak bernilai.
Yang bernilai itu keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat baru keterangan tersangka terakhir," ujar Tubagus Ade Hidayat.
"Kalau dia sebagai tersangka, dia boleh memberikan keterangan apapun, karena itu bukan merupakan kriteria keterangan saksi.