Polres Sumba Timur Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Pihak Polres Sumba Timur berhasil mengungkapkan satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan satu orang tersangka
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak Polres Sumba Timur berhasil mengungkapkan satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan satu orang tersangka, yakni RAD. Tersangka RAD saat ini telah ditahan di LP Waingapu, Sumba Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono,S.IK, Jumat (26/6/2020).
Menurut Handrio, penanganan kasus narkoba itu sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu dan saat ini pelakunya telah menjalani hukuman di LP Waingapu.
• Salurkan BLT Desa, Kades Tes Minta KPM Terlibat Dalam Program Padat Karya Tunai Desa
"Kasus itu sudah kita tangani dan tersangkanya sudah menjalani hukuman di LP Waingapu. Tersangkanya juga satu orang," kata Handrio.
Handrio menjelaskan, kasus penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 13 Januari 2020 , pukul 10.30 Wita dengan pelakunya adalah RAD berusia 37 tahun, beralamat di Mbokah, RT 18/RW 05, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang,Sumba Timur.
• BNN NTT Sebut Bank NTT Turut Dukung Perangi Narkoba
Sedangkan kronologi kasusnya, Handrio mengatakan, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumba Timur memperoleh informasi dari cepu bahwa ada penggunaan narkotika jenis ganja di pantai Walakiri yang dilakukan oleh tersangka dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan sasaran target operasi (TO) dan kediamannya karena informasi yang diperoleh TO masih memiliki / menguasai barang Narkotika dirumahnya.
"Karena itu, pada Senin (13 /1/2020) sekitar pukul 10.30 Wita, 5 personel Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerjanya di SPBU Km.2 dan langsung dilakukan test urine," kata Handrio.
Dikatakan, tes tersebut menggunakan test kit Multi Drugs 6 indikator dan diperoleh hasil positif THC, serta test Saliva.
Tersangka dibawa ke ruang Sat.Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan pakaian dan interogasi terhadap tersangka.
"Pada saat menggeledah badan dan pakaian, di saku lengan kiri baju kerjanya diperoleh butiran diduga ganja, selanjutnya terhadap butiran tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan alat test kit General screening Drugs dan diperoleh hasil positif narkotika karena ada perubahan warna cairan test kit tersebut," ujarnya.
Polisi, menurut Handrio juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa ganja seberat 3,82 gram dari lemari bekas di belakang rumah tersangka.
"Jadi kasus ini sudah kita tuntaskan dan juga laporkan ke Polda NTT dan juga ke Bareskrim Mabes Polri. Kami juga imbau masyarakat agar hindari penyalahgunaan narkotika, " ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)