UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Kupang Sosialisasikan Pergub 20 Tahun 2020
jajaran UPT Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Kabupaten Kupang turun dari kampung ke kampung.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Kupang Sosialisasikan Pergub 20 Tahun 2020
POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Pandemi covid19 yang masih melanda dunia terkhusus di Kabupaten Kupang, mendorong jajaran UPT Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Kabupaten Kupang turun dari kampung ke kampung.
Hal yang dilakukan adalah selain mensosialisasikan soal pencegahan covid19 juga soal Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor : 20 Tahun 2020 tentang pembebasan sanksi andministrasi khusus kendaraan yang jatuh tempo pada April-Agustus 2020 sebagai upaya penanggulangan dampak Ekonomi akibat penyebaran COVID-19.
Hal ini disampaikan Kepala UPT.Penda Wilayah Kabupaten Kupang Friets D.Bua Mone S.Si didampingi oleh Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS, Rabu ( 24/6).
Dalam rilis yang dikirim ke Pos-Kupang disebutkan bahwa sejak April sampai dengan saat ini, pihak UPT Penda terus berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk terus melakukan sosialisasi baik melalui Media online maupun menggunakan pengeras suara dari Kecamatan sampai di desa dan kampung.
Tim gencar melakukan pendekatan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Kupang.
Selama Juni 2020, tim menjangkau 8 Kecamatan yakni Takari, Fatuleu, Kupang Tengah, Amarasi, Amarasi Barat, Taebenu, Sulamu dan Kupang Barat dengan 15 titik pelayanan.
Kegiatan pelayanan selalu diawali dengan himbauan tentang pencegahan penyebaran Covid 19 yakni selalu tetap mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Friets, dengan berbagai upaya dan inovasi serta kreasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD NTT yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus membantu masyarakat untuk menghemat dari sisi biaya waktu dan tenaga.
Dari kegiatan yg dilakukan ini, telah berdampak pada adanya peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor jika dibandingkan dengan penerimaan pada April dan Mei 2020.
Hal ini menunjukkan bahwa di era pemberlakuan new normal ini, geliat ekonomi masyarakat berangsur-angsur mulai membaik dan kepercayaan diri masyarakat untuk beraktivitaspun semakin meningkat.
Odniel Bobsuni Anggota DPRD Kabupaten Kupang 3 Periode dari Partai Gerindra menyatakan salut dengan langkah yang dilakukan UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Kupang.
Saat melunasi pajak kendaraan pribadinya di Kantor Desa Bipolo, Odniel mengatakan bahwa sangat respek dan mendukung atas upaya yang dilakukan oleh Tim dari UPT Kabupaten yang melakukan pelayanan dengan mendatangi langsung kepada masyarakat memberikan pemahaman tentang taat dan sadar pajak.
Pelayanan langsung di desa, tutur Odniel, adalah sebuah gebrakan luar biasa untuk peningkatan PAD yang berdampak pada kegiatan alokasi bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk kegiatan pembangunan dan kesejateraan masyarakat di daerah ini.
• Kejari Belu Berhasil Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi
• Sebelum Terlambat, Mari Mengenal Tentang Jenis, Gejala hingga Cara Mencegah Takikardia
• Benarkah Mencuci Daging Ayam Mentah Sebelum Masak Berbahaya ? Simak Penjelasannya !
Dirinya berjanji akan mendorong pemerintah Kabupaten Kupang untuk selalu bersinergi dengan UPT.Penda Kab Kupang dan mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)