Kejari Belu Berhasil Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Belu berhasil menuntaskan tiga kasus korupsi yang proses persidangannya dari tahun 2019 hingga tahun 2020

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Kajari Belu, Alfons Loe Mau 

Kejari Belu Berhasil Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Kejaksaan Negeri Belu berhasil menuntaskan tiga kasus korupsi yang proses persidangannya dari tahun 2019 hingga tahun 2020 serta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 167 juta.

Tiga kasus korupsi yang sudah inkrah yakni, kasus korupsi dana desa di Desa Weulun dan Desa Nunponi, Kabupaten Malaka serta Kasus Dana Desa Rafae, Kabupaten Belu.

Para terdakwa kasus tersebut sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 7 April 2020 dan telah dilakukan eksekusi badan tanggal 6 Mei 2020.

Hal ini disampaikan Kepalaa Kejaksaan Negeri Belu, Alfons Loe Mau kepada Pos Kupang.Com, Rabu (24/6/2020).

Menurut Alfons, tiga kasus korupsi yang ditangani Kejari Belu dan proses persidangannya dari tahun 2019 hingga tahun 2020 sudah tuntas. Ketiga kasus tersebut yakni kasus korupsi dana desa di Desa Weulun, Desa Nunponi dan Desa Rafae.

Terdakwa dalam kasus korupsi dana Desa Weulun adalah Robertus Berek Nahak, mantan kepala desa Weulun. Ia dijatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara.

Kemudian, Syprianus Manek Asa, mantan Penjabat Kepala Desa Numponi dipidana penjara 2,6 tahun serta terdakwa kasus korupsi dana Desa Rafae, Yosep Soe Tefa yang adalah Kades Rafae dan Rosanti Nurmalu Jau selaku Bendahara Desa Rafae dipidana penjara masing-masing 2,7 tahun.

Menurut Alfons, ketiga kasus tersebut, Kejari Belu berhasil menyelamatkan keuangan negara hasil pengembalian oleh para terdakwa sebesar Rp 167 juta. Rincian Desa Weulun sebesar Rp 155 juta dan Desa Rafae Rp 12 juta. Sedangkan Desa Nunponi tidak ada pengembalian kerugian.

Selain menuntaskan tiga kasus korupsi, Kejari Belu juga berhasil menuntaskan empat kasus kepabean yaitu, kasus penyulundupan rotan, sparepart motor harley davidson, limba plastik dan pakaian bekas. Satu lagi kasus kepabean hampir tuntas yakni kasus penyelundupan handphone yang saat ini memasuki tahap tuntutan.

Alfons menambahkan, saat ini Kejari Belu tengah mempersiapkan proses pelelangan barang hasil rampasan untuk kasus-kasus yang sudah incrah. Barang-barang yang akan dilelang yakni, rotan bersama kapal pengangkutnya dan sparepart motor harley davidson.

Barang-barang tersebut dilelang karena bernilai ekonomis sehingga hasil lelang menjadi sumber pendapatan dan disetor ke kas negara. Sedangkan barang rampasan yang tergolong barang larangan harus dimusnahkan.

Kapolres Ende Tanam Sayur di Lahan Kampung Tangguh Covid-19 Nanganesa

Sebelum Terlambat, Mari Mengenal Tentang Jenis, Gejala hingga Cara Mencegah Takikardia

Benarkah Mencuci Daging Ayam Mentah Sebelum Masak Berbahaya ? Simak Penjelasannya !

Sebelum dilelang, barang-barang tersebut akan dihitung nilainya oleh ahli. Pihak Kejari sudah berkordinasi dengan ahli perhitungan nilai barang dan bila tidak ada aral dan rintangan, sebelum akhir tahun 2020 sudah dilelang. Saat ini barang hasil rampasan tersebut diamankan di gudang Bea Cukai Atambua. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved