Peluncuran Eazy Passport Kantor Imigrasi Surabaya, Cara Baru Imigrasi Bikin Paspor di Rumah

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kembali meluncurkan layanan baru dengan makin mendekatkan diri pada masyaraka

Editor: Agustinus Sape
Bet_Noire
Ilustrasi paspor 

Peluncuran Eazy Passport Kantor Imigrasi Surabaya, Cara Baru Imigrasi Bikin Paspor di Rumah

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kembali meluncurkan layanan baru dengan makin mendekatkan diri pada masyarakat.

Setelah ada layanan mobil paspor keliling #PALINGDITUNGGU, kini menyusul layanan Eazy Passport.

Layanan terkini ini akan sangat dekat dengan masyarakat pemohon paspor di Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya. 

Eazy Passport adalah cara Imigrasi Surabaya membuatkan paspor di rumah pemohon.

Namun syaratnya, bukan perorangan. Layanan Eazy Passport ini untuk pemohon secara kolektif di semua instansi. Mulai instansi pemerintah maupun swasta, BUMN atau kantor lain, baik organisasi atau komunitas.

"Bisa juga komplek perumahan atau apartemen, Kantor Imigrasi akan bikinkan paspor di perumahan itu. Syaratnya, kelompok warga harus mengajukan permohonan lebih dulu ke kami," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Is Edy Ekoputranto, Kamis (25/6/2020).

Eazy Passport adalah layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.

Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor baru atau memperpanjang paspor. Menurut Is Edy, ini merupakan layanan yang tepat saat pandemi Covid-19 masih terjadi.

“Petugas kami akan datang ke tempat anda untuk melakukan proses pelayanan paspor. Begitu jadwal fixed, petugas akan mendatangi lokasi kantor atau perumahan," kata Is Edy.

Petugas akan membuatkan paspor 48 halaman dan E-Passport. Tidak ada perbedaan untuk layanan pembuatan paspor baru maupun penggantian.

Is Edy merinci bahwa Layanan Eazy Passport dapat diberikan kepada instansi pemerintah maupun swasta. TNI atau Polri dan satuannya, BUMN, instansi pendidikan, termasuk sekolah atau kampus.

Juga organisasi sosial atau keagamaan, pesantren, komunitas, hingga kelompok masyarakat lainnya. Juga bisa untuk warga di apartemen dan komplek perumahan.

"Layanan ini dapat melayani minimal 50 pemohon paspor per hari. Untuk mendapatkan pelayanan ini, perwakilan dapat mengajukan surat permohonan minta dilayani di rumah," lanjut Is Edy.

Caranya, membuat surat pengajuan layanan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Selanjutnya akan diagendakan layanan kepada pemohon seusai jadwal yang sudah ditentukan.

Surat permohonan itu dibuat oleh kepala kantor. Bisa juga perwakilan warga di perumahan. Surat permohonan ini mencantumkan jumlah pemohon yang akan dilayani di rumah.

Untuk jadwal pelayanan Eazy Paspor dapat dilakukan saat hari kerja sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi.

One Day Service
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Is Edy menguraikan, bahwa dalam program Eazy Passport tersebut, masyarakat juga dapat melakukan permohonan one day service passport. Ini layanan expres karena paspor akan selesai dalam 1 hari.

Di masa pandemi corona ini, Kantor Imigrasi menjamin penerapan protokol kesehatan yang berlaku dalam pelayanan Eazy Passport.

Protokoler kesehatan itu guna memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19.

Petugas yang mendatangi rumah dan kantor akan menggunakan thermo gun, faceshield, sarung tangan, masker, dan menyediakan hand sanitizer. Proyokoler kesehatan ketat akan diterapkan selama melayani masyarakat.

Begitu juga pemohon atau warga saat dilayani di rumah atau kantor, juga harus menetapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Semoga layanan kami selalu membuat nyaman pemohon," pungkas Is Edy. (fai/*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kanim Surabaya Luncurkan Eazy Passport, Cara Baru Imigrasi Bikin Paspor di Rumah, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/25/kanim-surabaya-luncurkaneazy-passport-cara-baru-imigrasi-bikin-paspor-di-rumah?page=all.
Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Parmin

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved