Guru Besar Universitas Tertitipu Anak SMA yang Ngaku Kapolsek, Ini Kasus yang Menjerat, Info

Ada tiga pemuda asal Siborongborong sukses bersekongkol menipu seorang wanita yang sudah bergelar profesor. Ironisnya, salah satu dari tiga pemuda dik

Editor: Ferry Ndoen
India Today
Ilustrasi 

Terdakwa mengiming-imingi korban dengan potongan diskon 10 persen dan satu unit motor scoopy bila membayar secara tunai. Korban kemudian meminta nomor rekening.

 Dalam aksinya terdakwa menggunakan nomor rekening bank Mandiri Abdul Majid Sitorus dan rekening BNI milik saksi Aditya Pratama.

Pada 26 Januari 2019, korban mentransfer senilai 57 juta yang dikirim sebanyak tiga kali yakni setoran pertama 20 juta, kedua 20 juta dan ketiga 17 juta.

Inilah 7 Jalan Rusak di Kota Maumere - Sikka yang Belum Diperbaiki, Simak Info

Setelah menerima transferan, terdakwa kembali memperdayai korban dengan lewat telpon agar kembali mengirim uang sehingga total jumlah mencapai 100 juta.

"Kalau bisa ditransfer 100 juta sekalian biar enak pengurusan surat suratnya toh besok juga mau sekalian pelunasan," bunyi ucapan terdakwa sebagai mana dalam dakwan jaksa yang dipublis di SIPP PN Jambi.

Korban pun kembali melakukan transfer sebanyak 43 juta pada pukul 11.26 wib dan 20 juta, pukul 11.27 wib ditransfer lagi sebesar 20 juta dan sekitar pukul 11.28. Korban lagi-lagi mengirim tiga juta rupiah ke rekening yang sama.

Dan pada pukul 14.00 wib korban menelpon terdakwa SR untuk menanyakan nomor rekening lain. Terdakwa pun memberikan nomor rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Majid Sitorus.

Dan kembali mentransfer sejumlah uang yakni 30 juta pada pukul 14.35 wib, 20 juta pada pukul 14.36 wib, dan 10 juta pada pukul 14.36 wib.

Setelah semua uang diteransfer, terdakwa menghubungi AD dan memberikan uang senilai enam juta atas bantuannya tersebut.

Minggu (27/1/2019) terdakwa kembali menanyakan soal pengiriman sisa uang yang masih belum ditransfer korban.

CEK REKENING ANDA, Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Segera Cair? Simak Penjelasan Pemerintah, Info

Setelah semua uang dengan nilai total 187 juta ditransfer korban, terdakwa memberitahukan korban bahwa mobil tersebut akan segera dikirim pada pukul 10.00 wib.

Namun mobil yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Menyadari telah ditipu, prof Nurhayati melaporkan apa yang baru dialaminya ke Mapolda Jambi.

Ia pun baru menyadari jika yang telah menipunya itu adalah terpidana yang kini menjalani masa hukumannya di Lapas Siborongborong.

Pada persidangan Selasa (23/6/2020) kemarin majelis hakim pun sempat terheran dengan aksi terdakwa yang ternyata masih pelajar itu bisa memperdayai korban.

"Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Yandri Roni kepada terdakwa yang mengikuti sidang secara daring.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved