DPRD Lembata Minta Dispera Jadi Pusat Data Perumahan

Hal ini dianggap penting supaya Dispera bisa menjalankan fungsi koordinasi secara baik ke pemerintah desa, provinsi dan negara.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RIKARDUS WAWO
Rapat kerja komisi bersama Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata di Ruang Rapat DPRD Lembata, Kamis (25/6/2020). 

DPRD Lembata Minta Dispera Jadi Pusat Data Perumahan

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Komisi II DPRD Lembata meminta Dinas Perumahan Rakyat (Dispera) Kabupaten Lembata menjadi pusat data perumahan masyarakat yang ada di Kabupaten Lembata.

Hal ini dianggap penting supaya Dispera bisa menjalankan fungsi koordinasi secara baik ke pemerintah desa, provinsi dan negara.

Kebijakan ini pun dimasukkan dalam salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat kerja komisi bersama Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata di Ruang Rapat DPRD Lembata, Kamis (25/6/2020).

Ketua Komisi II DPRD Lembata Lorens Karangora menerangkan rekomendasi lainnya yang dihasilkan ialah Dispera diharapkan bisa menjalankan fungsi koordinasi secara baik, efektif, dan efisien terhadap semua program bantuan perumahan yang sumber dananya dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa.

Dua rekomendasi lainnya, kata Lorens, Komisi II DPRD Lembata, Dispera, para fasilitator program perumahan akan terjun langsung ke desa-desa yang mengalami masalah bantuan perumahan.

Dispera juga diharapkan bisa menyelesaikan target pencapaian rumah layak huni untuk RPJMD 2017-2022 di masa dua tahun APBD tersisa.

Anggota Komisi II Syamsudin dalam rapat kerja itu sempat menyebut kalau data perumahan di lapangan terkesan kacau dan tumpang tindih.

Namun hal ini kemudian dibantah langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata Silvester Wungubelen. Kata Silvester, pendobelan data tidak mungkin terjadi di lapangan sebab pihaknya selalu melakukan inventarisasi dan identifikasi penerima rumah layak huni.

Dalam laporannya, Silvester menyebutkan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Lembata sebanyak 12 ribu unit.

Kegiatan Peningkatan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman dari 12.000 unit sehingga Total upaya Pemerintah baik pusat maupun Pemerintah Daerah.

Melalui Gerakan Seribu unit Rumah Layak Huni (GESERLANI) dari tahun 2017 sampai dengan 2019, pemerintah menurutnya telah mengatasi Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAU) menjadi Rumah Layak Huni (RULAHU) sebanyak 1,069 unit rumah dari total 12 ribu unit Rumah Tidak Layak Huni yang terdata pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Jadi masih tersisa 10.931 unit Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang harus menjadi perhatian secara baik melalui Kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2020 hingga 2022 mendatang.

Ashanty Terang-terangan Disebut Nikah Duluan Sebelum Dipersunting Anang, Ini Faktanya Publik Syok

Bagi yang Diet, Dianjurkan untuk Menambah Segelas Jus Daun Ketumbar, Begini Penjelasannya !

Perlu diketahui, lanjut Silvester, bahwa dari 1,069 unit rumah yang sudah ditinggakatkan kualitas huniannya sebanyak 910 Unit penanganannya bersumber dari Pemerintah Pusat (DAK/APBN) dan 159 unit penanganan bersumber dari Pemerintah Daerah melaui kebijakan INOVASI GESERLANI.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved