BNN Kota Kupang
Urine Oknum DPRD TTU & Kenalan Wanita, AHP Mengandung Methamfitamine, Apakah Berbahaya?
Urine Oknum DPRD TTU & Kenalan Wanita, AHP Mengandung Methamfitamine, Cari Tahu Dampak Zat Berbahaya Itu
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Urine Oknum DPRD TTU & Kenalan Wanita, AHP Mengandung Methamfitamine, Cari Tahu Dampak Zat Berbahaya Itu
POSKUPANG.COM - Hasil tes Urine Oknum DPRD TTU & Kenalan Wanita, AHP Mengandung Methamfitamina, positif Sabu.
Cari Tahu apa itu Methamfitamina dan apa dampaknya.
Untuk diketahui, Oknum DPRD TTU, IFT (37) dan Kenalan perempuannya, AHP (26) yang diamankan di salah satu kamar hotel di Kupang tanggal 16 Juni 2020 lalu.
Keduanya diamankan tim BNN Kota Kupang dan BNN Provinsi NTT. Ikut diamankan saat itu juga supir sekaligus keponakan oknum DPRD TTU, IL (29) bersama teman perempuannya, DL (25).
"Setelah kita mengamankan dari TKP lalu mereka kami bawa ke BNN Kota Kupang, dimintai keterangannya," kata Lino R Pereira, Kepala BNN Kota Kupang kepada poskupang.com, Minggu 21/6/2020).
Di BNN Kota Kupang juga, demikian Lino R Pereira, keempat orang tersebut di tes urinenya. Hasil dari tes urine itu, IFT dan AHP, positif mengandung methamfetamine atau Sabu. Sedangkan dua lainnya, IL dan DL, tes urinenya negatif.
Apakah Metamfetamina?
Dilansir Pos-Kupang.com dari laman wikipedia,indonesia, Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin), disingkat met, dan dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik.
Obat ini dipergunakan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi dengan nama dagang Desoxyn, tetapi juga disalahgunakan sebagai narkotika.
"Crystal meth" adalah bentuk kristal dari metamfetamina yang dapat dihisap lewat pipa.
Sejarah
Penemuan metamfetamina berawal pada tahun 1871, ketika seorang ahli farmasi Jepang bernama Nagai Nagayoshi yang sedang melakukan riset di Universitas Humboldt, Berlin. Nagoyashi berhasil mengisolasi senyawa efedrina yang berfungsi sebagai stimulan dari tumbuhan Cina, Ephedra sinica.
Awalnya efedrina diharpkan dapat membantu penderita asma, tetapi perusahaan Jerman, Merck, menolak untuk memproduksi obat tersebut karena efeknya yang tidak jauh berbeda dengan adrenalin.
Hal ini memicu Nagayoshi untuk meningkatkan efek efedrina dan mengembangkannya menjadi metamfetamina.
Tapi, Nagoyashi belum dapat menemukan aplikasi praktis metamfetamina dan obat ini akhirnya sempat dilupakan.

Pada tahun 1919, seorang ahli kimia Jepang lainnya yang menuntut ilmu di Berlin, Akira Ogata, berhasil menemukan proses yang lebih mudah dan cepat untuk memproduksi kristal metamfetamina.
Ogata menggunakan resep efedrina dari Nagoyashi dan menambahkannya dengan fosfor merah dan iodin. Resep tersebut kemudian dibeli oleh sebuah perusahaan farmasi Inggris bernama, Burroughs Wellcome & Co dan mulai dipasarkan di Eropa sebagai obat fisiatrik (gangguan kejiwaan).
Pada tahun 1934, sebuah perusahaan farmasi Jerman bernama Temmler memproduksi metamfetamina untuk konsumsi publik dengan nama dagang Pervitin. Obat tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan konsentrasi dan tingkat kesadaran.
* Diamankan di Hotel
Kepala BNN Kota Kupang, Lino R Pereira, SH dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (21/6/2020), mengatakan, pengamanan terhadap anggota DPRD TTU, IFT (37) dan Kenalan perempuannya, AHP (26) serta supir sekaligus keponakan oknum DPRD TTU, IL (29) bersama teman perempuannya, DL (25) karena informasi dari sejumlah masyarakat.
Lino mengatakan, BNN NTT selalu mengarahkan kepada BNN Kota Kupang dan BNN Kabupaten, agar segera melakukan pemantauan di daerah masing-masing untuk melakukan pencegahan terhadap bahaya narkotika.
Dan pada Selasa 16 Juni sekitar pukul 23.45 Wita, demikian Lino R Pereira, ada informasi dari masyarakat bahwa beberapa orang dicurigai menggunakan narkotika.
"Berdasarkan informasi itu maka BNN Kota Kupang dan BNN Provinsi NTT melakukan penyeldiikan dan akhirnya mengamankan 4 orang. terdiri dari antara lain IFT laki-laki umur 37 tahun yang adalah oknum anggota DPRD TTU," jelas Lino R Pereira.
Selain anggota DPRD TTU, IFT, demikian Lino R Pereira, pihaknya juga mengamankan 3 orang lainnya yakni AHP (26) perempuan, IL (29) laki-laki dan DL (25) perempuan.
Dijelaskan Lino R Pereira, saat diamankan, IFT bersama kenalan perempuannya AHP berada di satu kamar.
Sedangkan di kamar sebelah, BNN mengamankan supir yang juga adalah keponakan dari IFT yakni IL dan teman perempuannya, DL.
"Setelah kita mengamankan dari TKP lalu mereka kami bawa ke BNN Kota Kupang, dimintai keterangannya," kata Lino R Pereira.
Di BNN Kota Kupang juga, demikian Lino R Pereira, keempat orang tersebut di tes urinenya.
Hasil dari tes urine itu, IFT dan AHP, positif mengandung methamfetamine atau Sabu. Sedangkan dua lainnya, IL dan DL, tes urinenya negatif.
Sesuai kewenangan BNN, keempatnya diamankan 1x24 jam dan yang tes urinenya negatif, yakni IL dan DL dikembalikan ke keluarganya.
Sedangkan oknum DPRD TTU, IFT dan kenalan wanitanya, AHP lanjut ke rehabilitasi karena keduanya masuk dalam kategori pemakai atau penyalaguna narkotika.
"Keduanya sudah jalankan 1 kali konseling. Minggu depan mereka akan konseling kedua, mereka kita istilahkan rawat jalan. Mereka adalah penyalaguna," kata Lino R Pereira.
Dalam konseling itu akan digali sejauhmana mereka telah menggunakan narkotika dan diharapkan konseling itu bisa membuat keduanya berhenti untuk menggunakan narkotika.
Kepada masyarakat, Lino R Pereira menghimbau agar tetap waspada dan terus menjauhi narkoba dan tetap mematuhi protap kesehatan terkait covid-19.
"Masyarakat Kota Kupang agar tetap waspada, tetap di rumah menjalankan new normal sesuai anjuran dari Pemerintah terkait covid-19 dan agar betul-betul aman dan tidak memakai narkotika," kata Lino R Pereira.
Menyongsong hari Narkotika Nasional 26 Juni 2020, Lino R Pereira secara khusus menghimbau kepada generasi muda untuk terus menjalankan kehidupan dengan baik.
"Lakukanlah kegiatan positif, kreatif, jaga kesehatan, terus belajar agar bisa meraih cita-cita dan masa depan yang baik," kata Lino R Pereira. (pos-kupang.com, novemy leo)
• Positif Narkoba Saat Tes Urin, Oknum Anggota DPRD dan Teman Wanitanya Dipulangkan
• Heboh! Hasil Tes Urine Oknum DPRD TTU, IFT Dan Kenalan Perempuannya, AHP
Apa itu Narkoba?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.[1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Dilansir pos-kupang.com dari laman wikipedia.indonesia, semua istilah "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD.
Di dunia terdapat 354 jenis narkoba. Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China.
Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika.
Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[butuh rujukan], tetapi masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putau.
Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putau.
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis Narkoba
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi.
Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, tetapi lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang.
Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Ganja
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit.
Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, di mana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
Codein atau Kodein
Methadone (MTD)
LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
PC
mescalin
barbiturat
Demerol atau Petidin atau Pethidina
Dektropropoksiven
Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya.
Jenis-jenisnya adalah:
Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
Demerol
Speed
Angel Dust
Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
Megadon
Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, di mana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
Alkohol
Nikotin
Kafeina
Zat Desainer