Positif Narkoba Saat Tes Urin, Oknum Anggota DPRD dan Teman Wanitanya Dipulangkan

BNN tetap memulangkan mereka karena menurut BNN tidak ditemukan cukup alat bukti saat penggerebekan tersebut.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira 

Positif Narkoba Saat Tes Urin, Oknum Anggota DPRD dan Teman Wanitanya Dipulangkan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang oknum anggota DPRD TTU, IFT (37), dan teman wanitanya AHP dipulangkan tim Penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6) sore. 

Mereka dipulangkan setelah ditahan sejak Selasa (16/6), usai mereka digerebek saat akan melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di Kawasan WJ Lalamentik Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT. 

Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira menjelaskan saat penyelidikan dan assessment yang dilaksanakan oleh BNN Kota Kupang, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil tes urin mereka. 

Namun demikian, BNN tetap memulangkan mereka karena menurut BNN tidak ditemukan cukup alat bukti saat penggerebekan tersebut. 

"Mereka kita pulangkan karena tidak cukup bukti. Kedua orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna, artinya dalam beberapa bulan menggunakan narkotika," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6) pagi. 

Menurut Lino, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, hasil positif tersebut menunjukkan mereka menggunakan narkoba dalam beberapa waktu belakangan. 

Narkoba tersebut, ujar Lino, diperoleh AHP dari luar NTT melalui pengiriman udara. 

Sementara, Ketua tim penyidik BNN Provinsi NTT, Aipda Yance T.H. Theedens mengatakan, saat penggerebekan pada Selasa, ditangkap empat orang di dua kamar berbeda di Hotel. IFT (37) bersama teman wanitanya, AHP (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga sedang beristirahat di satu kamar, sementara IEL (29) sopir pribadinya bersama seorang remaja perempuan, DL (18) beristirahat di kamar lainnya. 

IFT dan AHP saat diperiksa menunjukan positif narkoba berdasarkan tes urin, sementara IEL dan DL dinyatakan negatif. 

Sebelumnya, diberitakan seorang anggota DPRD Kabupaten TTU, IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Ia ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di bilangan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo Kota Kupang pada Selasa (16/6).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM, IFT dan teman wanitanya, ditangkap saat sedang bersama di hotel. Pada saat ditangkap, disita dari mereka sabu-sabu yang diduga merupakan milik mereka. 

Berdasarkan keterangan sumber POS-KUPANG.COM, wanita yang saat itu ditangkap bersama politisi Partai Hanura itu merupakan pekerja di salah satunl tempat hiburan di Kecamatan Oebobo, Kupang. 

Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R Pareira yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (20/6) belum memberikan komentar. Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan pekan depan. 

Sementara itu, pihak DPD Partai Hanura NTT masih mencermati kejadian tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved