Sekolah Boleh Dibuka Tetapi Perhatikan 4 Syarat Yang Ditetapkan Mendkbud, Nadiem Makarim Ini

ersyaratan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin 2019-2024 

Sekolah Boleh Dibuka Tetapi Perhatikan 4 Syarat Yang Ditetapkan Mendkbud, Nadiem Makarim Ini

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim, telah mengumumkan tentang pembukaan tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah Pandemi Corona.

Diumumkan bahwa pembukaan sekolah itu hanya pada daerah-daerah yang masuk dalam kategori zona hijau penularan virus corona atau Covid-19.

Di Indonesia, kata Nadiem Makarim, terdapat 85 kota/kabupaten yang boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar secara  secara tatap muka, dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau itu, menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Ashanty Bikin Kaget Anang Hermansyah Saat Pulang Ke Rumah, Ibu Sambung Aurel: Cari Masalah Nih?

Realisasikan Program CSR, PLN Gandeng BUMdes Kembangkan Pantai Oesina

Krisdayanti Serba Salah Pilih Raul Lemos dengan Aurel Hermansyah dan Azriel Imbas Cerai dengan Anang

"Untuk saat ini hanya 6 persen yang kita berikan untuk persilakan ambil keputusan melakukan sekolah tatap muka."

"Sisanya 94 persen, tak diperkenankan karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).

Nadiem mengatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Relaksasi kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini bersifat sangat konservatif dan cara terpelan untuk membuka sekolah.

Adapun jumlah 85 kota/kabupaten tersebut, merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia. Data tersebut merujuk pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020.

Berikut, syarat pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah pandemi virus corona saat ini.

Syarat pertama, kata Mendikbud Nadiem Makarim, adalah kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka, hanya berlaku pada daerah zona hijau Covid-19.

Dan, keputusan zona hijau suatu daerah, berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Syarat kedua, lanjut Nadiem, yaitu sekolah boleh dibuka jikalau pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah.

Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved