Positif Narkoba Saat Tes Urin, Oknum Anggota DPRD dan Teman Wanitanya Dipulangkan
BNN tetap memulangkan mereka karena menurut BNN tidak ditemukan cukup alat bukti saat penggerebekan tersebut.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Positif Narkoba Saat Tes Urin, Oknum Anggota DPRD dan Teman Wanitanya Dipulangkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang oknum anggota DPRD TTU, IFT (37), dan teman wanitanya AHP dipulangkan tim Penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6) sore.
Mereka dipulangkan setelah ditahan sejak Selasa (16/6), usai mereka digerebek saat akan melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di Kawasan WJ Lalamentik Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT.
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira menjelaskan saat penyelidikan dan assessment yang dilaksanakan oleh BNN Kota Kupang, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil tes urin mereka.
Namun demikian, BNN tetap memulangkan mereka karena menurut BNN tidak ditemukan cukup alat bukti saat penggerebekan tersebut.
"Mereka kita pulangkan karena tidak cukup bukti. Kedua orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna, artinya dalam beberapa bulan menggunakan narkotika," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6) pagi.
Menurut Lino, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, hasil positif tersebut menunjukkan mereka menggunakan narkoba dalam beberapa waktu belakangan.
Narkoba tersebut, ujar Lino, diperoleh AHP dari luar NTT melalui pengiriman udara.
Sementara, Ketua tim penyidik BNN Provinsi NTT, Aipda Yance T.H. Theedens mengatakan, saat penggerebekan pada Selasa, ditangkap empat orang di dua kamar berbeda di Hotel. IFT (37) bersama teman wanitanya, AHP (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga sedang beristirahat di satu kamar, sementara IEL (29) sopir pribadinya bersama seorang remaja perempuan, DL (18) beristirahat di kamar lainnya.
IFT dan AHP saat diperiksa menunjukan positif narkoba berdasarkan tes urin, sementara IEL dan DL dinyatakan negatif.
Sebelumnya, diberitakan seorang anggota DPRD Kabupaten TTU, IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Ia ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di bilangan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo Kota Kupang pada Selasa (16/6).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM, IFT dan teman wanitanya, ditangkap saat sedang bersama di hotel. Pada saat ditangkap, disita dari mereka sabu-sabu yang diduga merupakan milik mereka.
Berdasarkan keterangan sumber POS-KUPANG.COM, wanita yang saat itu ditangkap bersama politisi Partai Hanura itu merupakan pekerja di salah satunl tempat hiburan di Kecamatan Oebobo, Kupang.
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R Pareira yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Sabtu (20/6) belum memberikan komentar. Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan pekan depan.
Sementara itu, pihak DPD Partai Hanura NTT masih mencermati kejadian tersebut.
"Kita cermati dulu persoalan ini. Ini baru informasi, sekarang sambil menunggu dan mencermati dulu," ujar Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah saat dihubungi POS-KUPANG.COM.
Terkait dukungan partai, pihaknya mempersiapkan segala resources terkait segala kemungkinan yang akan terjadi. Namun, menurut Refafi, partai menghormati proses hukum namun tetap dengan semangat praduga tak bersalah.
• Anda Kepengen Cepat Dapat Momongan Guys ? Cobain Yuk ! 7 Makanan dan Minumana Ini
• 4 Manfaat yang Dirasakan Saat Anda Rajin Minum Teh
• KSP Kopdit Swasti Sari Buka Lagi Dua Kantor Kas Baru
"Kita mempersiapkan juga pengacara, tetapi kita menghormati proses hukum dengan praduga tak bersalah. Saat ini kita menahan diri dan mencermati," ujar Refafi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)