News

Polisi Borgol Tiga DPO Pencurian Pupuk 10 Karung di Ruteng, Ini Tempat Persembunyian Mereka

Tiga DPO ini ditangkap di Mano, Kelurahan Mando Sawu, Kecamatan Poco Ranaka, Manggarai Timur, Kamis (18/6), sekitar pukul 19.00 Wita.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
Ketiga DPO (duduk) sedang diamankan 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo

POS KUPANG, COM, RUTENG  -Unit Jatanras Polres Manggarai memborgol tiga pelaku pencurian pakan ternak milik Paulus Yonathan Mantara di Gudang Toko Kuda Terbang Ruteng, Sabtu (13/6) malam. Tiga pelaku yang ditangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga DPO ini ditangkap di Mano, Kelurahan Mando Sawu, Kecamatan Poco Ranaka, Manggarai Timur, Kamis (18/6), sekitar pukul 19.00 Wita. satu DPO lainnya menyerahkan diri.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH, SIK, melalui Kasubag Humas, Ipda Bagus Suhartono menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Jumat (19/6).

Ipda Bagus menyebut tiga DPO pelaku pencurian pakan ternak yang berhasil ditangkap unit Jatanras Polres Manggarai itu bernisial FT (27), PS (21) dan YR (21). Sedangkan DPO yang menyerahkan diri berinisial FDB (25).

Dikatakan Ipda Bagus, para DPO itu telah diamankan dan telah diserahkan ke Kasubnit 1 Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Bagus mengakui dengan ditangkapnya tiga DPO dan satunya menyerahkan diri, maka total pelaku pencurian pakan ternak milik Paulus sebanyak 12 orang. Delapan pelaku lainnya,
HD (24), BS (20), ED (22), GN (20), EM (22), AM (21), HN (20), YA (24) telah diamankan sebelumnya, Senin (15/6), pukul 14.30 Wita. "Klop sudah 12 tersangka sudah dibekuk. Tak ada yang buron," ungkap Ipda Bagus.

Ipda Bagus menyebut para pelaku beraksi di Toko Kuda Terbang, Sabtu (13/6), sekitar pukul 24.00 Wita. Mereka memanjat tembok di belakang patung Kristus Raja di Toko Tarsan.

Setelah itu menuju gudang Toko Kuda Terbang menggondol 10 karung pakan ternak. Total kerugian Rp 4.200.000. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, diancam tujuh tahun penjara. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved