Pilkada 2020, Diduga Langgar Netralitas, 7 ASN Diperiksa Bawaslu Manggarai

Bawaslu Kabupaten Manggarai telah memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN)

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah 

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Manggarai telah memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Manggarai yang diduga melanggar asas Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (19/6/2020) mengatakan, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang ASN yang diduga melanggar Netralitas ASN dan 6 diantaranya diduga melanggar Netralitas ASN dan rekomendasi dugaan pelanggaran itu diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Belum Temukan Indikasi ASN Terlibat Kampanye Politik

"Apakah keenam ASN tersebut dinyatakan melanggar Netralitas ASN dan sanksinya seperti apa, tergantung putusan Komisi Aparatur Sipil Negara. Yang pasti proses penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN di Bawaslu sudah selesai dan juga telah diteruskan ke Komisi ASN,"Ungkap Manah.

Dikatakan Manah, jika putusan Komisi ASN sudah final, Komisi ASN akan meneruskan putusannya ke Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Manggarai untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat Wajib Pakai Masker, Bukan Simpan Disaku Celana

"Untuk diketahui Netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi agar event Pilkada dapat berjalan secara jujur dan adil. Berkaitan dengan pengaturan Netralitas ASN dalam Pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pilkada ansich, tetapi juga produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian,"jelas Manah.

Dikatakan Manah, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu/pemilihan yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwewenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran Netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya).

Manah juga menjelaskan, soal kewenangan Bawaslu Kabupaten dalam mengawasi Netralitas ASN termuat dalam Pasal 30 huruf (e) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota. Dimana yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota berwewenang meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwewenang, dan Pasal 30 huruf (i) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota berwewenang melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Lanjut Manah menjelaskan, tinjauan lain terkait wewenang Bawaslu dalam menangani Netralitas ASN dapat dilihat dari aspek hukum formil dan fungsi pengawasan Bawaslu. Berkaitan dengan ini, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dan Perbawaslu 14 Tahun 2017 dapat dijadikan rujukan.

Dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 terdapat ketentuan yang berbunyi Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu dalam hal tindakannya berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan atau disiplin masing-masing lembaga atau instansi.

"Hal ini penting untuk kami sampaikan agar publik memahami apa kewenangan Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN,"tegas Manah.

Manah juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Manggarai berharap soal penegakan Asas Netralitas ASN bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian yang menjadi atasan langsung ASN. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved